Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Kulon Progo Tegas Cabut Izin Tempat Karaoke, DPRD Minta Pengawasan Lanjutan

Anom Bagaskoro • Selasa, 19 Mei 2026 | 11:19 WIB
Personel Satpol PP Kulon Progo menemukan penjualan miras di karaoke Tugu Pensil, Kulon Progo. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
Personel Satpol PP Kulon Progo menemukan penjualan miras di karaoke Tugu Pensil, Kulon Progo. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo mulai menertibkan usaha tempat karaoke yang melanggar regulasi. Penertiban berupa pencabutan izin operasional di salah satu tempat karaoke di Tugu Pensil, Kapanewon Pengasih. Akan tetapi, pemkab tetap diminta melakukan pengawasan.

Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo Uswatun Khasanah menyampaikan, pencabutan izin operasional tempat karaoke di Tugu Pensil Kapanewon Pengasih. Pencabutan izin itu telah dilakukan pada April 2026 lalu.

"Izin operasionalnya yang kami cabut," ucap Uswatun, Selasa (19/5/2026).

Uswatun menjelaskan, tempat karaoke di dekat Tugu Pensil telah mengantongi izin operasional. Pemilik tempat karaoke mengajukan izin melalui OSS klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Tempat karaoke menjadi usaha dengan kategori menengah rendah. Alhasil, perizinan usaha dapat mudah dikeluarkan oleh OSS.

Baca Juga: Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis Lama, di Jalan Nasional Bantul Dirobohkan, karena Tidak Sesuai Peruntukan

Kendati berizin, DPMPTSP harus melakukan pencabutan izin. Lantaran, terdapat temuan pelanggaran Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Pelanggaran tempat karaoke berasal dari radius pendirian bangunan usaha yang hanya berjarak 100 meter dari gereja. Dalam perda, tempat karaoke dilarang berdiri sepanjang radius 500 meter dari tempat ibadah. 

Selain regulasi, penutupan didasarkan atas pertimbangan ketertiban dan keamanan masyarakat. Masyarakat melaporkan keluhan ke Satpol PP Kulon Progo kaitannya dengan aktivitas pemandu lagu tempat karaoke. Masyarakat menemukan pemandu karaoke tidak berpakaian sopan dan sering muncul konflik dari pelanggan.

"Dengan pertimbangan itu kami melakukan pencabutan, pengawasan selanjutnya ada di Satpol PP," ungkapnya.

Uswatun menyampaikan, kelanjutan pengawasan tempat karaoke akan berada di Satpol PP. Penertiban tempat karaoke tak berizin akan berada di OPD terkait. Pihaknya hanya menghimbau ke pelaku usaha dapat memenuhi izin dan menepati operasional sesuai regulasi.

Baca Juga: Menteri Keuangan Bela Prabowo soal Rupiah Rp17.600: "Hanya Hiburan untuk Warga Desa"

Sementara itu, sorotan muncul dari Anggota DPRD Kulon Progo Dapil II Angga Pratama. Wakil rakyat dari Pengasih itu meminta pengawasan usaha pada tempat karaoke yang telah dicabut izinnya.

"Yang paling penting itu pengawasan setelah pencabutan," ungkapnya.

Pekerjaan rumah pemkab tak hanya mencabut izin. Tetapi melakukan pengawasan untuk memastikan tempat karaoke tak beroperasi kembali. Hal ini mencegah timbulnya karaoke ilegal yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat. (gas)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Tugu Pensil #Satpol PP Kulon Progo #hiburan malam #Kulon Progo #karaoke