KULON PROGO - Polres Kulon Progo bakal mengembangkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) Lurah Garongan karena ada korban yang mengadu.
Kendati baru mengantongi satu laporan, polisi telah mengantongi beberapa data dari lapangan.
"Setelah mendapat laporan dengan bukti kwitansi dan rekening koran, kami melakukan beberapa tindakan," ungkap Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi, Jumat (15/5/2026).
Baca Juga: Skuad Mewah Prancis di Piala Dunia 2026, Incar Gelar Juara Prestisius Ketiga
Ia menjelaskan, pihak berwajib menerima satu laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli Lurah Garongan.
Bukti berupa kwitansi dan rekening koran menjadi langkah awal penyelidikan.
Polres Kulon Progo turut mengumpulkan data pendukung, dengan pemanggilan terduga pelaku, saksi, dan korban.
Data lapangan turut dihimpun untuk menaikkan perkara ini.
Baca Juga: Brighton Tak Yakin Kaoru Mitoma Bisa Fit untuk Perkuat Jepang di Piala Dunia
Perkembangan saat ini, Polres Kulon Progo telah mendapatkan beragam fakta di lapangan.
Termasuk fakta yang dibeberkan warga Garongan saat audiensi dengan Bupati.
Ditemukan fakta, dugaan jenis pungli yang dialami warga selama beberapa tahun terakhir.
Munculnya banyak korban dan jenis praktik pungli, memastikan langkah Polres untuk pengembangan kasus.
Baca Juga: Unai Emery Klaim Peminjaman Harvey Elliott dari Liverpool 'Memalukan'
Lantaran, pengakuan warga menunjukkan pungli tak hanya pada pengurusan pengantar nikah.
Terdapat pungli lainnya untuk surat turun waris hingga pengurusan sertifikat tanah.
Hal ini memunculkan indikasi pelanggaran undang-undang.
Rencana pengembangan kasus ini akan terus diupayakan dengan bukti kuat, termasuk tindakan pidana korupsi.
"Kami mengupayakan percepatan kasus ini," ungkapnya.
Baca Juga: Kibarkan Bendera Palestina Saat Pawai Kemenangan Barcelona, Lamine Yamal Dikritik Menhan Israel
Polres Kulon Progo berkomitmen mengusut tuntas kasus dugaan pungli.
Pihaknya akan segera menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Tentu hal ini didasarkan bukti serta fakta yang didapat dari lapangan.
Termasuk kordinasi dengan Inspektorat Daerah (Irda) dalam melengkapi informasi serta bukti.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menegaskan telah meminta Inspektorat daerah (Irda) mengawal kasus pungli.
Saat ini tahapan di Irda berada pada audit investigasi.
Tahapan ini memakan waktu sekitar 14 hari kerja, namun dapat lebih dipercepat.
Baca Juga: Merapi Siaga Level III, Luncurkan 138 Guguran Lava dan 1 Awan Panas Guguran dalam 24 Jam
"Kami tidak bisa langsung melakukan penonaktifan, ada tahapan tata kelola pemerintahan," ungkapnya.
Kendati mendapat keluhan dari masyarakat Garongan, pemkab tak bisa langsung melakukan pencopotan jabatan lurah.
Pencopotan hanya boleh dilakukan sesuai regulasi tata kelola pemerintahan.
Salah satunya, lurah harus ditetapkan menjadi tersangka pada tindak pidana korupsi. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva