KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo berencana menggabungkan dua organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah ini menjadi solusi taktis, menjawab krisis PNS di Bumi Binangun.
Penggabungan dua OPD diisyaratkan melalui revisi Perda Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2024.
Usulan revisi itu telah masuk meja legislatif dan telah mendapat rapat paripurna, Rabu (13/5/2026) lalu.
Baca Juga: Warga di Kulon Progo Pasang Spanduk Sindiran, Tuntut Lurah Garongan Segera Mundur
OPD yang digabung adalah Dinas Perdagangan (Disdag) dan Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperinkop UKM).
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan membenarkan adanya usulan penggabungan dua OPD tersebut.
Penggabungan dua OPD tersebut dipastikan tak akan menganggu pelayanan.
Mengingat kedua OPD sebelumnya merupakan satu bagian.
"Apalagi ada mortorium (pembatasan) dari pemerintah pusat, langkah ini untuk menjawab masalah kekurangan ASN," ujar Agung, Kamis (14/5/2026).
Agung menjelaskan, usulan penggabung OPD cukup berdasar.
Lantaran, pemkab menghadapi minus growth ASN atau krisis ASN.
Hal ini disebabkan oleh laju pensiun ASN tak sebanding dengan jumlah rekrutan baru.
Alhasil, banyak posisi kosong di setiap OPD.
Di samping itu, munculnya mandatory spending belanja pegawai atau pembtasan 30 persen untuk belanja pegawai menjadi penguat penggabungan OPD.
Pemkab Kulon Progo mengupayakan optimalisasi kinerja ASN di setiap OPD.
Baca Juga: Nelayan yang Tenggelam di Pantai Baru Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia
Penggabungan memastikan ASN di dua OPD dapat dipindahkan ke OPD lain yang dirasa membutuhkan.
Penggabungan dua OPD dipastikan berjalan sesuai koridor tata kelola pemerintahan yang tepat.
Kondisi penggabungan dipastikan tak akan mengganggu pelayanan.
Pasalnya, dua OPD Disdag dan Disperinkop pernah menjadi satu OPD.
"Asalkan tidak melanggar ketentuan, penggabungan bisa dilakukan," ungkapnya.
Agung menyampaikan, dua OPD dlam perkembangan zamannya memiliki peran masing-masing.
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Lokasi Parkir PT Arami Jaya, Grabag, Purworejo, Ratusan Motor Ludes Terbakar
Namun, peran mereka memiliki fungsi yang sama dan cenderung memiliki wewenang yang saling berhubungan. Sehingga penggabungan OPD memastikan efisien peforma OPD.
Sementara itu, Ketua Pansus Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2024 Dwi Nugraha meminta pemkab memberikan kajian akademis atas usulan penggabungan OPD.
Kajian akademis menjadi dasar lembaga legislatif menentukan revisi tersebut, sekaligus meminimalisir efek negatif dari penggabungan.
"Dulu OPD ini pernah menjadi satu, lalu dipisah, sekarang hendak digabung lagi," ungkapnya.
Dwi menjelaskan, selain kajian akademis, pemkab diminta menghitung untung rugi penggabungan OPD.
Terutama anggaran yang dihemat atas penggabungan dua OPD.
Termasuk pengaruh pelayanan publik apabila OPD telah digabung. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva