Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tujuh Kematian Akibat Penyakit dari Tikus, Dinkes Kulon Progo Segera Terbitkan SE Kewaspadaan Leptospirosis dan Hantavirus

Anom Bagaskoro • Selasa, 12 Mei 2026 | 21:34 WIB
GROPYOKAN: Warga Wahyuharjo melakukan pembersihan hama tikus pada September 2025 lalu. (Anom Bagaskoro/Radar Jogja)
GROPYOKAN: Warga Wahyuharjo melakukan pembersihan hama tikus pada September 2025 lalu. (Anom Bagaskoro/Radar Jogja)

 

KULON PROGO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo mencatat kasus kematian akibat Leptospirosis dan potensi penyebaran hantavirus. Kondisi itu mendorong, Dinkes untuk mengeluarkan surat edaran kewaspadaan terhadap dua penyakit yang bersumber dari tikus.

Kepala Dinkes Kulon Progo Susilaningsih menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.03.01/C/2572/2026 tentang kewaspadaan pemyakit virus hanta. Selain itu, terdapat juga SE Gubernur DIY yang menyoroti kewaspadaan terhadap hantavirus dan Leptospirosis.

"Kami segera membuat surat edaran, mengacu pada SE Kemenkes," ucap Susi, Selasa (12/5). Susi menjelaskan, surat edaran itu mengacu pada instruksi Kemenkes. Paling utama mengimbau masyarkat untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Baca Juga: Dirjen WHO Sebut Virus Baru dan Mematikan Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius, Risiko Global Dinilai Rendah

Masyarakat diminta tak termakan hoaks atas kasus hantavirus dan lebih menunggu informasi resmi dari pemerintah. Selain itu, pemkab diminta melakukan kajian epidemologis atas perkembangan kasus hantavirus. Pemkab turut diminta melaporkan temuan kasus hantavirus di masyarakat. Termasuk melakukan perawatan optimal bagi penderitanya.

Dinkes Kulon Progo menghimbau agar masyarakat tak panik dengan hantavirus. Lantaran, hingga kini Bumi Binangun negatif atau nol kasus hantavirus. Menurutnya, penularan hantavirus mirip dengan leptospirosis. Pasalnya, persebaran kedua penyakit ini dikarenakan kotoran atau urin tikus terinveksi. Hanya saja, hantavirus memiliki penularan lain berupa inhalasi aerosol (penularan dengan menghirup udara sekitar yang terkontaminasi).

"Tren kasus leptospirosis juga meningkat, sehingga perlu kewaspadaan," ungkapnya.

Selain hantavirus, surat edaran nanti turut menyasar leptospirosis. Pasalnya, terjadi tren kenaikan kasus leptospirosis. Hingga pertengahan Mei 2026, tercatat tujuh kematian akibat leptospirosis. Sedangkan temuan kasus positif leptospirosis mencapai 44 kasus.

Susi menyampaikan, Dinkes mengambil langkah tegas menghadapi tren kasus tersebut. Paling utama melakukan sosialisasi PHBS untuk mencegah perkembangan kasus. Pihaknya meminta masyarakat tak sungkan memeriksakan diri ke faskes. (gas/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#SE Gubernur DIY #SE Kemenkes #Dinkes Kulon Progo #hantavirus #leptospirosis