Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

May Day Kelabu Bagi Eks Karyawan PT SAK Kulon Progo, Gaji Tak Cair Pesangon Terabaikan

Anom Bagaskoro • Kamis, 30 April 2026 | 15:57 WIB
DEMO: Eks Karyawan PT.SAK melakukan orasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo beberapa waktu lalu. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
DEMO: Eks Karyawan PT.SAK melakukan orasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo beberapa waktu lalu. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

KULON PROGO - Momen may day atau hari buruh tak dirasakan oleh eks karyawan PT Selo Adikarto (PT SAK) Kulon Progo. 

Lantaran, kelanjutan pembayaran tunggakan gaji dan pencairan uang pesangon masih terabaikan hingga sekarang.

Ketua Divisi Advokasi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Waljito menjelaskan, momen may day yang jatuh pada 1 Mei menjadi hari kelabu bagi eks karyawan PT SAK.

Baca Juga: Sumur Milik Warga Srandakan Bantul Diguga Tercemar Limbah dari IPAL SPPG 

Perusahaan BUMD milik Pemkab Kulon Progo telah resmi melakukan PHK pada 2025, namun hak pekerja yang seharusnya dibayar masih terombang-ambing kebijakan.

"May Day 2026 kami meminta ketegasan Pemkab Kulon Progo," ucap Waljito, Kamis (30/4/2026).

Waljito menjelaskan, penghentian operasional PT SAK yang dilakukan Bupati Kulon Progo membuat nasib karyawan PT SAK terombang-ambing hingga sekarang.

Pihaknya telah mengawal karyawan PT SAK dan memperoleh kesepakatan untuk PHK.

Baca Juga: UAJY dan Kemlu RI Jalin Sinergi Penguatan Kerja Sama ASEAN

Namun, setelah PHK dilakukan manajemen perusahaan tak segera memberikan hak karyawan.

Hak karyawan yang dimaksud diantaranya, tunggakan gaji selama tiga bulan untuk 52 orang.

Selain itu, terdapat uang pesangon yang belum dibayarkan pasca PHK akhir 2025 lalu.

Apabila di total, kebutuhan anggaran mencapai Rp 1 miliar.

Angka ini telah diketahui oleh manajemen perusahaan, dan pemkab sebagai pemilik saham.

Baca Juga: Skenario Terbaik PSS Sleman Memastikan Tiket Promosi ke Super League

Namun, setelah menjalani audiensi dan demonstrasi pembayaran tak kunjung didapatkan.

"Kemarin sudah dibayarkan per orang Rp 1 juta itu untuk mencicil, tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutan," ungkapnya.

Kesepakatan terakhir kali, manajemen perusahaan membayarkan sejumlah uang sebagai wujud komitmen pembayaran.

Uang tersebut berasal dari menjual aset material berupa split.

Sebenarnya sebagian besar karyawan enggan menerima uang terebut, karena nilainya tak seberapa.

Baca Juga: Tantang Bhayangkara FC, Persib Bandung Ingin Rebut Kembali Puncak Klasemen

Namun, kebutuhan menjelang Lebaran memaksa mereka tetap menerima uang tersebut.

Kesabaran eks Karyawan PT SAK lantas diuji setelah Lebaran dan bertepatan dengan May Day.

Lantaran, hingga saat ini tunggakan gaji dan pesangon tak kunjung dibayarkan.

Selain pembayaran terkatung-katung, informasi proses pencairan aset untuk menambal hak pekerja juga tak terlihat.

Manajemen terkesan tertutup, sedangkan pemkab terkesan tak mau tau.

Baca Juga: Mengapa Lalapan Selalu Hadir Bersama Sambal? Ini Penjelasan Ilmiah dan Manfaat Kesehatannya

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono menyampaikan, pembayaran tunggakan gaji dan pesangon masih diproses manajemen perusahaan.

Menurutnya pemkab berkomitmen mengawal pembayaran tunggakan hak karyawan, terutama mengawasi manajemen yang hendak menjual aset.

"Kemarin itu kan sudah dicicil, dan untuk pemenuhan kekurangan akan dijualkan aset," ucapnya.

Baca Juga: BMKG Sebut Gelombang Equatorial Rossby Mulai Aktif, Jadi Pemicu Hujan Lebat di Awal Mei 2026

Triyono menyampaikan, penjualan aset seperti material yang ada telah dilakukan sebagian.

Penjualan tersebut cukup menggunakan wewenang manajemen perusahaan.

Namun, untuk penjualan aset seperti tanah dan bangunan memerlukan persetujuan pemkab sebagai pemilik saham. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Eks Karyawan PT SAK Kulon Progo #pesangon #KSPSI DIY #gaji #may day