Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPRD Kulon Progo Menilai Pemkab Lalai Gaji Guru JLOP Tertahan Hingga Empat Bulan

Anom Bagaskoro • Selasa, 28 April 2026 | 17:13 WIB
DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

KULON PROGO - DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menanggapi kejadian gaji guru jasa lainnya orang perseorangan (JLOP) yang tertunda selama empat bulan. 

Penundaan itu, dianggap sebagai kelalaian pemkab.

Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin secara tegas memberikan ultimatum ke pemkab agar masalah penundaan gaji diselesaikan.

Mengingat nasib guru yang sebelumnya honorer dipertaruhkan.

Apalagi berhubungan dengan gaji sebagai penghasilan utama guru.

Baca Juga: Musrenbang Jawa Tengah Terima 37 Ribu Usulan Senilai  Rp37,8 Triliun

"Mandeknya gaji guru selama empat bulan itu kelalaian dan kegagalan serius," ucap Aris, Selasa (28/4/2026).

Aris menjelaskan, Disdikpora segera meninjau masalah penundaan gaji.

Skema penggajian seharusnya telah ditetapkan sebelum mengangkat guru honorer menjadi JLOP.

Kondisi ini dinilai miris, mengingat perjuangan guru untuk mendidik generasi penerus.

Penundaan selama empat bulan sama saja melukai guru dan hak mereka.

Pasalnya, guru telah bekerja melaksanakan kewajibannya.

Namun, pemerintah diam saja tanpa mengupayakan langkah agar gaji segera disalurkan.

Baca Juga: Lurah Garongan Kulon Progo Akui Menerima Rp 300 Ribu, Klaim Bukan Pungli Hanya Uang Rokok dan Tanda Tresno

Sikap DPRD saat ini, mengupayakan agar gaji guru JLOP segera dipastikan.

Kewenangan pengawasan akan segera dilakukan.

Apabila tak ada aksi tindakan nyata, lembaga legislatif segera memanggil OPD terkait.

Langkah politik juga akan diupayakan untuk menyegerakan hak guru JLOP yang tertunda.

"Jangan jadikan guru menjadi korban dari kebijakan yang tak siap," ungkapnya.

Politisi PDIP ini menyayangkan atas kebijakan penataan guru honorer pasca pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Ada 69 Lokasi Day Care Tersebar di Kota Jogja, Beberapa Layanan Penitipan Anak di TK-PAUD Belum Berizin

Pemkab dinilai tak melakukan kajian kebijakan saat mengakomodir guru honorer yang tak masuk PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan memasukkan guru honorer menjadi JLOP dinilai prematur.

Anggapan ini, didasari kebijakan skema penggajian yang rigid.

Lantaran, kebijakan di daerah bisa saja bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Idealnya, pemkab melakukan pemetaan kebijakan, agar skema penggajian jelas.

Di samping itu, status JLOP juga belum tersosialisasi jelas ke guru yang bersangkutan.

Baca Juga: Ramai Dugaan Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Jogja, Waspada! Cara Memilih Daycare yang Aman, Orang Tua Bisa Pantau dari Aplikasi

Sementara itu, salah satu guru JLOP Andre Prihuntara mengaku bingung dengan status kepegawaiannya.

Lantaran, namanya masuk list JLOP, tetapi gajinya ditanggung komite.

Masalah kesejahteraan guru sepertinya turut menjadi hal yang disoroti.

"Saya masih bingung, masuk list tapi belum jelas," ungkapnya. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#gaji guru jlop #hak guru JLOP #pemkab #DPRD Kulon Progo #Disdikpora