KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Lurah Garongan Ngadiman.
Pengusutan dilakukan dengan memanggil lurah untuk klarifikasi kejadian, pada Senin (27/4/2026) lalu.
Acara klarifikasi itu, bahkan memakan waktu hingga lima jam lamanya.
Sebelumnya, mencuat kasus dugaan pungli pada pengurusan surat pengantar nikah.
Kasus itu diceritakan Amin warga Kalurahan Garongan, Panjatan, Kulon Progo yang diminta membayarkan Rp 300 ribu ke Lurah.
Cerita itu viral di media sosial, dan kasus itu akhirnya dilaporkan ke kepolisian.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Pendudukm dan Keluarga Berencana (DPMKal dalduk, & KB) Jazil Ambar Wasan membenarkan adanya pemanggilan Lurah Garongan.
Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi kejadian dugaan pungli. Pihaknya ingin mendapatkan kronologi dari dua pihak, baik lurah ataupun masyarakat.
"Bukan pemeriksaan, lebih tepatnya klarifikasi," ucap Jazil, Selasa (28/4/2026).
Jazil menjelaskan, klarifikasi dimulai sekitar pukul 13.00 hingga 18.00 WIB, Senin (28/4/2026).
Baca Juga: Gedung Daycare Little Aresha di Sorosutan Umbulharjo Jogja Dipenuhi Coretan Kecaman Bernada Umpatan
Klarifikasi dilakukan untuk mencari krnologi pasti dari kedua belah pihak.
Pihaknya juga berencana bertemu dengan warga yang melaporkan dugaan pungli ke media sosial.
Selama klarifikasi, pihaknya mencecar beberpa pertanyaan berkaitan dengan kasus dugaan pungli.
Namun, Jazil enggan memberikan detail pertanyaan ataupun jawaban dari pihak bersangkutan.
Pihaknya memilih berhati-hati saat berkomentar, mengingat saat ini masih dalam tahapan klarifikasi.
Hasil klarifikasi dar kedua pihak, nantinya akan dijadikan dasar penilaian untuk menentukan keberlanjutan kasus. Lurah yang diduga melakukan pungli bisa mendapat sanksi ringan hingga berat.
Sanksi ringan berupa, teguran dan surat ketidak puasan dari pemkab. Sedangkan, sanksi berat berupa pemecatan.
"Kalau kategori pelanggarannya bisa tanyakan bagian hukum," ungkapnya.
Jazil mengaku, tak mengetahui tindakan pungli masuk kategori pelanggaran ringan atau berat. Pasalnya, butuh pertimbangan dan dasar hukum yang jelas.
Di sisi lain, kategori pelanggaran tidak diukur dengan nominal pungli. Namun, bobot pelanggaran atas etika jabatan yang dimiliki pihak bersangkutan.
Baca Juga: Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur Memakan Korban, Prabowo: Segera Investigasi!
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan segera merespon kejadian pungli yang viral di media sosial.
Secara khusus, ia menugaskan sekda dan jajarannya untuk menindaklanjuti dugaan pungli dengan memanggil lurah bersangkutan.
"Saya minta Sekda mengumpulkan pihak terkait, dan memanggil lurah bersangkutan," tegasanya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva