KULON PROGO - Kebijakan Pemkab Kulon Progo dalam memobilisasi ASN untuk bermedsos mendapat sambutan baik dari lembaga legislatif.
Namun, ada peringatan dari DPRD Kulon Progo agar ASN tak lupa dengan tugas utama mereka.
Anggota DPRD Kulon Progo Edi Priyono menyampaikan, dukungannya atas gebrakan kebijakan media sosial.
Seiring era serba digital, transformasi komunikasi publik diperlukan. Langkah ASN bermedsos dinilai lebih efektif menjangkau masyarakat luas.
"Semua mulai berubah, masyarakat cenderung berinteraksi melalui media sosial," ucap Edi, Rabu (15/4/2026).
Edi menjelaskan, kebijakan transformasi komunikasi yang dilakukan pemkab mampu menjangkau masyarakat.
Lantaran, media sosial menjadi sarana multidimensi yang dapat menyalurkan informasi publik hingga program pemerintah.
Di samping itu, pelayanan publik berupa menjawab keluhan masyarakat dapat dilakukan di media sosial.
Selain ASN bermedia sosial, transformasi media sosial milik OPD turut dikomentari.
Baca Juga: Miliki Asrama Atlet Sendiri, NPCI Jawa Tengah Diharapkan Dongkrak Prestasi
Khusus akun OPD diharapkan dapat dioptimalkan untuk pemahaman masyarakat atas program-program pemerintah.
Program yang disampaikan harus dikemas dengan kualitas, agar persebarannya dapat cepat dan meluas.
"Ini juga menjadi saran mengurangi miss informasi," ungkapnya.
Baca Juga: ASN Keluyuran? Hati-Hati Otomatis Tercatat Tidak Bisa Absen, Pemprov DIY Terapkan Presensi Ketat selama Penerapan WFH Ini Dia
Kendati mendukung kebijakan ASN bermedsos, Edi menyoroti perihal kinerja ASN. Tak ada kewajiban ASN untuk ber-media sosial.
Namun, kewajiban ASN justru terletak pada tugas pokok dan jabatannya masing-masing. Walau didorong bermedsos, ASN tak boleh meninggalkan tugas utamanya.
Di samping itu, ASN memiliki etika yang disumpah untuk netral. Terutama yang berhubungan dengan politik praktis, ASN dilarang keras.
Baca Juga: Penerima Manfaat MBG Bakal Digeser ke Anak Kurang Gizi, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo: Kami Dukung!
Sehingga, selama menggunakan medsos diharapkan menghindari politik praktis.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulon Progo Chris Agung mengatakan, kebijakan ASN bermedsos telah sesuai dengan empat pilar digital ASN dan komunikasi publik pemerintahan.
Media sosial dianggapnya sebagai sarana efektif dan efisien menjangkau masyarakat luas.
Baca Juga: Fakta-fakta di Balik Ikan Sapu-sapu yang Menjadi Hama Perairan Merusak Ekosistem Sungai
ASN pemkab diharapkan memberikan like, komen, hingga share konten OPD tempat bekerja.
Tujuannya, agar algoritma medsos semakin menjangkau masyarakat luas.
Namun kebijakan ASN bermedsos ini, bukanlah hal wajib. ASN yang telah lansia dan memiliki keterbatasan teknologi tak perlu memaksakan diri.
"Perlu didorong untuk melek digital," ungkapnya. (gas/wia)