KULON PROGO - Program koperasi desa merah putih (KDMP) besutan Presiden Prabowo Subianto justru membebani daerah.
Sebab, sumber daya manusia (SDM) dan anggarannya harus ditanggung daerah.
Di sisi lain, krisis aparatur sipil negara (ASN) terasa di daerah, termasuk di Kabupaten Kulon Progo.
Baca Juga: Pecahkan Rekor, Barcelona Bantai Real Madrid di El Clasico Wanita UWCL
Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono menyampaikan, Pemkab Kulon Progo diminta menyediakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk membantu operasional KDMP.
Sementara ada 88 KDMP yang terbagi di seluruh kalurahan di Bumi Binangun.
"Sudah ada keputusan dari pusat, melalui keputusan Menteri PAN RB," ucap Triyono, Jumat (3/4/2026).
Sesuai Keputusan Menteri PAN RB Nomor 1227 Tahun 2025. tentang Penugasan PPPK Instansi Daerah pada KDMP.
Daerah diminta mengalokasikan PPPK eksisting untuk mendampingi KDMP.
Skema alokasi menggunakan pergeseran penempatan PPPK di setiap OPD lingkup pemkab.
Saat ini, Pemkab Kulon Progo masih melakukan inventarisasi PPPK yang cocok mendampingi KDMP.
Setiap KDMP dimungkinkan mendapat pendampingan dari tiga SDM, PPPK Penuh waktu atau Paruh Waktu.
Kendati melakukan inventarisir, pemkab tak memiliki kewenangan untuk penempatan.
Lantaran, kewenangan penempatan langsung ditunjuk pemerintah pusat.
Penempatan PPPK juga akan menyesuaikan dengan operasional KDMP.
Di Kulon Progo, belum ada KDMP yang beroperasional penuh saat ini.
Kebanyakan kalurahan masih melakukan pembangunan gerai hingga gudang untuk operasional.
"Kalau pengadaan baru harus ada juklak, sementara sesuai surat keputusan," terang Triyono.
Pihaknya memastikan alokasi PPPK tak akan melalui jalur rekrutmen baru.
Mengingat, batasan maksimal belanja pegawai 30 persen.
Selain itu anggaran yang cupet transfer keuangan daerah (TKD) yang semakin tipis.
Triyono menyampaikan, gaji PPPK yang bertugas di KDMP ditanggung daerah, bukan dari anggaran pusat maupun anggaran kalurahan.
Kondisi ini, dinilai membebani daerah. Selain itu, SDM (PPPK) yang digeser untuk mengoperasionalkan KDMP dari ASN yang sudah ada, justru menambah daftar kosong pegawai di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo Sudarmanto menambahkan, skema alokasi PPPK dipastikan sesuai dengan SDM.
Sebab tugas PPPK berfungsi untuk mendampingi KDMP.
"Kami super selektif menyesuaikan SDM OPD, dan kebutuhan KDMP," tandasnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva