KULON PROGO - PT Selo Adikarto (SAK) tak bisa memenuhi kewajiban membayar gaji karyawan yang tertunggak sejak Juli 2025. Badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkab Kulon Progo itu sampai sekarang juga belum dapat menyelesaikan pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Demikian pula dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Hingga seminggu menjelang Idul Fitri 2026 ini belum ada kepastian.
Kondisi itu terjadi menyusul dihentikannya operasional PT SAK oleh Bupati Kulon Progo Agung Setyawan melalui surat bupati nomor 500/2351 tertanggal 8 Juli 2025. Bupati beralasan penghentian dilakukan karena pengelolaan keuangan PT SAK 2016-2024 tengah disidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Untuk memenuhi tiga tuntutan karyawan itu, PT SAK hanya mampu membayar dengan cara dicicil. Itu pun jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Nilainya tak lebih dari 10 persen. Komisaris PT SAK Muhadi mengakui pembayaran gaji maupun pesangon dengan dicicil setelah perusahaan menjual aset.
Adapun aset yang dapat dijual cukup terbatas jumlah maupun nilainya. "Aset yang tersedia berupa split dan batu blondos," ujar Muhadi di sela menemui aksi karyawan PT SAK di gedung Kejari Kulon Progo, kemarin (13/3/2026).
Jumlah uang yang terkumpul hanya Rp 52 juta. Hasil penjualan itu bakal dibagi secara merata. Mantan Kabag Hukum Setda Kulon Progo ini berupaya memenuhi semua tuntutan gaji dan pesangon. Namun butuh proses panjang. Alasannya melego aset tetap diperlukan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Sebelum ke kejaksaan, puluhan karyawan lebih dulu menggelar aksi di kantor PT SAK. Mereka secara simbolis menyegelnya. Menggunakan spanduk dan palang besi. Kemudian konvoi memakai kendaraan bermotor menuju Kejari Kulon Progo. Aksi berlangsung sekitar pukul 14.00. Spanduk kembali dibentangkan.
Mobil operasional PT SAK disulap untuk orasi. Dipasang speaker. Mereka mendesak kejaksaan bertindak transparan. Alasannya, proses hukum yang tengah berjalan selalu dinarasikan komisaris PT SAK sebagai penghambat pembayaran pesangon.
Karyawan PT SAK ditemui Kepala Seksi Intelijen Hendra dan jajaran seksi pidana khusus Kejari Kulon Progo. Pertemuan selanjutnya diadakan secara tertutup. Dalam keterangannya kejaksaan menegaskan, proses hukum tak akan menghambat pembayaran gaji maupun pesangon. Saat pertemuan berjalan, Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko datang. Dia ikut bergabung.
Pertemuan menyepakati pembayaran gaji dan pesangon. Nilainya hanya Rp 1 juta per orang. Tawaran itu ditolak karyawan. Alasannya gaji mereka sudah tidak dibayar sejak Juli 2025. Khusunya pasca PT SAK dibekukan oleh bupati. Tak ada titik temu, mereka berencana kembali mengadakan aksi usai Lebaran.
Ketua Divisi Advokasi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Waljito selama ini mendampingi perjuangan karyawan PT SAK. Waljito menilai, selama ini, proses pembayaran gaji dan pesangon cenderung dipersulit. Komisaris beralasan, penjualan aset untuk gaji dan pesangon tak dapat dilakukan, karena berpotensi mengganggu proses hukum. "Alasannya proses hukum, maka kami konfirmasi ke kejari," ungkapnya.
Waljito dari mediasi antara pekerja, kejari, komisaris, dan pemkab pembayaran gaji atau pesangon dapat tetap dilakukan. Pembayaran gaji dan pesangon tertunggak harus dicicil. Meski begitu, dia menilai tawaran yang diajukan tak banyak membantu sejumlah pekerja. Pertimbanganya, mereka berpuasa tanpa gaji selama delapan bulan. "Dari total Rp 1,7 miliar, baru dibayarkan Rp 52 juta dengan target pembayaran sebelum Lebaran," ceritanya.
Waljito juga sempat mengomentari tuntutan pembayaran THR yang juga menjadi hak karyawan, Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, THR menjadi kewajiban perusahaan swasta, BUMD maupun BUMN. “Kami bicarakan nanti setelah Lebaran,” janjinya. (gas/kus/laz)
Editor : Herpri Kartun