KULON PROGO - Eks karyawan PT Selo Adikarto menggelar demonstrasi di kantor mereka, Jumat (13/3/2026).
Demonstrasi itu diawali dengan penyegelan kantor menggunakan spanduk dan palang pintu.
Ketua Divisi Advokasi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Waljito menyampaikan, demonstrasi merupakan aksi damai yang dilakukan pekerja.
Mereka merupakan mantan karyawan PT SAK yang telah mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) per Desember 2025 lalu.
"Sampai detik ini pekerja yang telah memberikan keringat tak mendapat hak mereka," ucap Waljito, saat berorasi sebelum melakukan penyegelan, Jumat (13/3/2026).
Waljito menjelaskan, demonstrasi digelar secara damai.
Bahkan penyegelan hanya merupakan bentuk simbolis atas ketidakpercayaan terhadap tanggungjawab perusahaan.
Lantaran, setelah berulangkali melakukan audiensi dan aksi tuntutan karyawan tak segera dipenuhi.
Perusahaan yang saat ini dikomandoi oleh komisaris tak segera menepati janji sebelum PHK.
Melalui pertemuan bipartrit yang lalu, pekerja diimingi pembayaran tunggakan gaji dan pesangon.
Namun setelah dua bulan berlalu tak ada tanggung jawab yang jelas.
Komisaris justru tak mengambil sikap, karena mempertimbangkan kasus hukum yang sedang ditangani kejari.
Alhasil, eks karyawan tak hanya menyegel perusahaan, melainkan menggeruduk Kejari Kulon Progo.
"Setelah ini kami akan mendatangi kejari," ujarnya.
Massa yang bergerak dengan konvoi motor berkunjung di Kantor Kejari Kulon Progo.
Membentangkan spanduk dan berorasi, massa menuntut transparansi proses hukum yang berjalan.
Lantaran, proses hukum yang berjalan menjadi kambing hitam dalam penundaan pembayaran gaji. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva