Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gaji dan Pesangon Terkatung-katung, Eks Karyawan PT SAK Hendak Segel Kantor Hingga Demo Tuntut Hak Mereka

Anom Bagaskoro • Kamis, 12 Maret 2026 | 16:04 WIB

DEMO: Eks Karyawan PT SAK memberikan tuntutannya di halaman Pemkab Kulon Progo beberapa waktu lalu. 
DEMO: Eks Karyawan PT SAK memberikan tuntutannya di halaman Pemkab Kulon Progo beberapa waktu lalu. 


KULON PROGO - Eks Karyawan PT Selo Adikarto (PT SAK) berencana mengadakan demo besar, Jumat (13/3/2026) mendatang.

Aksi ini bukan tanpa dasar, mengingat tunggakan gaji dan pesangon eks karyawan dibiarkan terkatung-katung hingga menjelang Lebaran.

Ketua Divisi Advokasi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Waljito membenarkan rencana demonstrasi.

Bersama KSPSI, eks karyawan PT SAK melakukan demonstrasi pada pukul 13.00 WIB di kantor manajemen perusahaan.

"Titik awal ada di kantor manajemen, kami hendak melakukan penyegelan simbolis," ucap Waljito, saat dihubungi Radar Jogja, Kamis (12/3/2026).

Waljito menerangkan, penyegelan merupakan simbol tas kebijakan manajemen PT SAK yang dianggap tak bertanggung jawab.

Lantaran, setelah pemutusan hubungan kerja (PHK), hak karyawan tak segera dijalankan.

Padahal keputusan sebelum PHK, mensyaratkan pembayaran tunggakan gaji dan pesangon.

Setelah melakukan penyegelan, massa akan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo. Kedatangan mereka hanya menyuarakan tuntutan atas transparansi proses hukum yang menimpa PT SAK.

Permintaan massa berkaitan dengan penanganan kasus yang terkesan tertunda cukup lama.

Menurut pihaknya, banyak orang menganggap penyaluran gaji dan pesangon terhambat dengan alasan proses hukum.

"Kami hanya meminta kejelasan, karena beberapa pihak menarasikan proses hukum menghambat gaji dan pesangon," ungkapnya.

Demonstrasi akan berlanjut di Kantor Bupati Kulon Progo.

Walau tuntutan menguat ke manajemen perusahaan, bupati diklaim harus bertanggung jawab secara moral atas tk dibayarkannya pesangon atau gaji karyawan.

Lantaran, bupati mengeluarkan surat sakti penghentian yang berdampak ke berhentinya pembayaran gaji.

Di samping itu, bupati merupakan kepala daerah yang membawahi OPD yang mengurus tenaga kerja.

Dinas Tenaga Kerja seharusnya menjadi OPD yang menjadi jembatan tuntutan karyawan ke perusahaan.

Namun, kenyataannya tuntutan tak pernah terealisasi.

Waljito menegaskan, demonstrasi akan digelar secara damai.

Namun, tuntutan akan menekankan tiga hal.

Di antaranya, pembayaran segera gaji tertunggak, pembayaran segera pesangon sesuai peraturan, dan transparansi kasus PT SAK.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kulon Progo Bambang Sutrisno tak berkomentar banyak perihal rencana demonstrasi.

Bahkan saat menanyakan perihal hak karyawan dirinya tak berani berkomentar.

Padahal sebelumnya, Disnaker secara tegas memberikan sosialisasi pembayaran THR ke perusahaan. (gas) 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#OPD #Eks Karyawan PT SAK #pesangon #PT SAK #gaji #PHK #PT Selo Adikarto #bupati kulon progo #pembayaran thr