JOGJA - Salah satu pertimbangan dihentikannya operasional PT Selo Adikarto (SAK) oleh Bupati Kulon Progo Agung Setyawan karena dibelit kasus korupsi. Perkaranya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo. Kini, sudah memasuki tahap penyidikan. Penghentian dengan surat bupati nomor 500/2351 sejak 8 Juli 2025 silam rupanya berdampak panjang.
Operasional salah satu BUMD Pemkab Kulon Progo itu berhenti total. Tak ada lagi kegiatan di perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan pengolahan aspal itu. Buntutnya ratusan karyawan PT SAK harus dirumahkan.
Mereka tidak lagi menerima gaji. Bahkan mulai awal 2026 ini mengalami pemutusan hubungan kerja alias PHK. Hak-hak karyawan seperti gaji belum dibayarkan selama berbulan-bulan. Demikian pula dengan pesangon. Tak ada kepastian dari manajemen PT SAK maupun Pemkab Kulon Progo untuk menyelesaikannya.
“Tugas dari bupati sebagai kepala daerah itu menciptakan lapangan kerja, bukan membuat kebijakan yang berdampak atau memicu terjadinya PHK,” sesal Noor Harish yang menjabat ketua DPRD Kulon Progo periode 1999-2004 di kediamannya, kemarin (8/3).
Harish yang kini menjabat ketua Dewan Syuro DPC PKB Kulon Progo menaruh perhatian khusus terhadap PT SAK. Sebab, dirinya menilai penanganannya cenderung berlarut-larut. Di tengah situasi perekomian yang sulit justru terjadi PHK di Kulon Progo. “Pemicunya mitigasi kebijakan yang keliru,” sesal mantan anggota DPRD DIJ ini.
Dia curiga sejak awal sebelum mengambil keputusan, bupati mendapatkan informasi yang tidak lengkap. Sedikit data detail masuk ke orang pertama di Kulon Progo itu. Sejumlah pejabat senior pemkab juga tak berani bicara terbuka. Masukan justru berasal dari sekeliling bupati yang dinilai Harish kurang memiliki kapasitas.
“Dampaknya serius, bupati kapusan sehingga muncul PHK. Itu pasti tidak diinginkan sebelumnya,” beber pria yang tinggal di Jalan Brigjen Katamso, Wates, Kulon Progo ini.
Politikus termuda yang menjadi anggota DPRD Kulon Progo hasil Pemilu 1999 itu termasuk orang yang mengetahui proses pembentukan PT SAK. Diinisiasi di era Bupati Toyo S. Dipo pada 2003. Kelembagaannya diperkuat dengan Perda No. 7 Tahun 2017 di masa Bupati Hasto Wardoyo dan mendapatkan suntikan modal Rp 32,1 miliar.
Meski begitu, Harish punya pandangan berbeda dengan ketua DPRD Kulon Progo dua periode 2014-2024 Achid Nuryati soal potensi terjadinya mens rea (niat jahat, Red) sebagai akibat penghentian PT SAK. Menurut dia, nyata-nyata berbuat jahat itu lebih jahat dari sekadar niat jahat. “Indikasinya dengan timbulnya PHK,” sindirnya.
Sedangkan Deputi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menilai, penghentian operasional PT SAK karena tengah disidik Kejari Kulon Progo sebagai langkah prematur. “Kalau tidak ingin dikatakan tergesa-gesa,” kritik Baharuddin.
Langkah prematur bisa dicermati dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan DIJ. Kesimpulan Ombudsman menyatakan, tindakan penghentian PT SAK oleh bupati sebagai maladministrasi. Terjadi penyimpangan dan melampaui prosedur.
Bahar, sapaan akrabnya, juga mengingatkan penyidikan merupakan bagian dari proses hukum. Tahapan sampai ke penuntutan hingga diajukan ke pengadilan prosesnya masih panjang. Terbukti kejaksaan saat ini tengah mengajukan perhitungan kerugian keuangan negara dengan melibatkan akuntan publik. Kemudian meminta audit investigasi ke Politeknik YKPN.
Penyidikan sudah berjalan lebih dari setahun. Bahar memandang cukup lama. Dengan tahapan penyidikan yang masih panjang itu, mestinya bupati tidak perlu melakukan pembekuan. Proses hukum biarlah berjalan. Demikian pula dengan operasional PT SAK. Keduanya tetap berjalan secara terpisah.
Aktivis yang tinggal di kawasan Sariharjo, Ngaglik, Sleman, itu mengaku agak was-was dengan pilihan kejaksaan meminta bantuan ke akuntan publik dan universitas swasta. Bukan ke lembaga negara seperti BPK, BPKP, atau inspektorat.
“Bagaimana kalau nanti tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara. Kasusnya kemudian disetop dan jaksa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” ingatnya.
Dari catatan Bahar, Kejari Kulon Progo merupakan kejaksaan pertama di DIJ yang punya pengalaman menyidik perkara korupsi yang kemudian divonis bebas di Pengadilan Tipikor Jogja. Perkara Muh Toyib, Jagabaya Kalurahan Sidorejo, Lendah, Kulon Progo.
Kasusnya soal pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Diputus bebas oleh hakim pada 5 Juni 2024. Putusan dikuatkan dengan kasasi Mahkamah Agung (MA). “Itu rekor yang belum pernah terjadi,” sentilnya. Karena itu, Bahar menasihati Bupati Agung Setyawan agar lebih berhati-hati sebelum mengambil kebijakan yang berdampak luas di masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo Hendra SH menjelaskan penyidikan pada pengelolaan PT SAK dilakukan dari 2016-2024. Perkembangannya sudah ada 25 saksi diperiksa. Terdiri atas pengurus PT SAK dan pejabat Pemkab Kulon Progo. Penyidik melibatkan akuntan publik guna menghitung laporan keuangan PT SAK dari 2016-2024. “Hasilnya akan diserahkan ke auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Tim penyidik juga meminta audit investigasi ke Politeknik YKPN guna menghitung kerugian keuangan negara atas pengelolaan keuangan PT SAK sebagai BUMD Kabupaten Kulon Progo periode 2016-2024. (gas/kus/laz)
Editor : Herpri Kartun