KULON PROGO - Para kepala sekolah SD/MI dan SMP/MTs sederajat se-Kulon Progo ke depan bukan hanya memikirkan anggaran mengganti warna cat pagar dan gerbang sekolah. Dari motif geblek renteng menjadi kuning hijau pare anom.
Namun mereka juga harus menyediakan dana tambahan untuk pengadaan foto Bupati Agung Setyawan dan Wakil Bupati Ambar Purwoko. Foto kedua pemimpin Kulon Progo wajib terpasang di setiap SD/MI dan SMP/MTs.
Perintah memasang foto Agung dan Ambar menjadi bagian dari surat edaran (SE) Bupati Kulon Progo Nomor 100.3.4/2/034/2026 tanggal 5 Januari 2026.
Permintaan memasang foto bupati dan wakil bupati itu tertuang poin keempat. Tepat di bawah poin ketiga yang mengatur kewajiban sekolah mengubah warna cat pagar dan gerbang sekolah sebagai implementasi filosofi dan logo Binangun. Sedangkan pada poin keempat selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
“Memasang foto pejabat dengan tatanan yang terhormat sebagai wujud penghormatan kepada pemimpin bangsa dan daerah,” demikian bunyi SE bupati tersebut.
Dalam SE itu, Agung mengatur foto yang dipasang. Pertama, Presiden dan Wapres RI. Kedua, Gubernur DIY Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Paku Alam X. Ketiga, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan dan Wabup Ambar Purwoko.
Lokasi pemasangan foto di ruang kepala sekolah, ruang guru dan ruang-ruang penting lainnya. Disusun secara berurutan dari atas ke bawah atau kiri ke kanan sesuai hirarki. “Dipasang pada bingkai yang layak, terhormat dan bermartabat,” pinta bupati.
Dengan adanya kewajiban ini diperkirakan beban sekolah bakal bertambah. Bila ditotal biayanya bisa mencapai ratusan juta. Sama seperti saat mewajibkan mengganti warna cat pagar dan gerbang sekolah, dalam SE itu tak disertai kepastian sumber anggaranya. Dalam SE tak menyebutkan adanya dana dari APBD Kulon Progo.
Berkaca kewajiban mengubah warna cat pagar dan gerbang sekolah, semuanya dibebankan ke biaya operasional sekolah (BOS), dan menyesuaikan kemampuan sekolah. Untuk diketahui, jumlah SD/MI dan SMP/MTs ada sekitar 800 satuan pendidikan. Jika setiap sekolah memiliki dua ruang penting perlu memasang tambahan foto gubernur Wagub, serta bupati dan Wabup di luar foto presiden dan Wapres RI yang sudah terpasang. Jika satu pasang foto membutuhkan Rp 60 ribu, dibutuhkan anggaran Rp 192 juta.
Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menilai kebijakan bupati tak mempertimbangkan kondisi sekolah. Utamanya, soal pembiayaan. Sebagian besar sekolah di Kulon Progo sebenarnya cukup sulit untuk operasional. “Itu karena anggaran BOS relatif kecil, terutama di sekolah-sekolah yang jumlah siswanya terbatas,” ungkap Aris.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulon Progo Nur Wahyudi menjelaskan, aturan pemasangan foto pejabat negara dan daerah dalam rangka mempertimbangkan edukasi ke pelajar. Alasannya, masih banyak sekolah di Kulon Progo yang belum memasang foto presiden Wapres terbaru. Padahal Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah memimpin lebih dari setahun.
"Kami melihat beberapa sekolah masih memajang foto lama (Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’aruf Amin, Red)," ungkapnya.
Nur mengungkapkan, foto bupati dan Wabup Kulon Progo serta gubernur dan Wagub DIY ikut dipasang agar peserta didik mengenal sosok kepala daerah dan wakil kepala daerah. Itu dalam berkaitan dengan soal kepemimpinan.
Pengadaan foto, sekolah diminta menyediakan melalui dana BOS. Komponen BOS, lanjut dia, ada kelonggaran untuk pengadaan sarana prasarana sekolah. “Itu tak akan membebani sekolah. Lantaran, surat edaran berfokus pengadaan secara bertahap menyesuaikan kemampuan sekolah,” kilah Nur. (gas/kus/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita