Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ironis! Kebijakan Bupati Kulon Progo Menyeragamkan Cat Tembok Sekolah dari Dana Bos Tuai Polemik, DPRD: Masih Banyak Sekolah Butuh Perbaikan Sarpras

Anom Bagaskoro • Jumat, 13 Februari 2026 | 14:32 WIB
foto sebelum dan sesudah pagar dan gapura SDN 2 Pengasih, Kulon Progo, masih terpampang motif geblek renteng.
foto sebelum dan sesudah pagar dan gapura SDN 2 Pengasih, Kulon Progo, masih terpampang motif geblek renteng.

 

KULON PROGO - Kebijakan Bupati Kulon Progo untuk menyeragamkan cat tembok sekolah menjadi warna kuning dan hijau pare anom menimbulkan polemik baru.

Kebijakan tersebut terkesan dipaksakan, di sisi lain justru mengesampingkan kondisi kerusakan sekolah.

"Pengecatan bukan urusan krusial, perbaikan sekolah justru yang paling utama," kritik Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, menyeragamkan sekolah dengan warna yang sesuai kuning hijau tak masalah.

Lantaran warna yang dimaksud menyimbolkan keberadaan sejarah Bumi Binangun yang kaitannya dengan keraton.

Namun, kebutuhan sektor pendidikan yang jauh lebih penting saat ini berupa perbaikan sarpras.

"Banyak sekolah yang justru rusak parah, membutuhkan perbaikan. Bukan hanya perawatan rutin, melainkan perbaikan total," ujarnya.

Disebutkan, masih banyak sekolah di Kulon Progo yang memiliki umur bangunan lebih dari 20 tahun.

Contohnya, sekolah di Kapanewon Kokap.

"Banyak yang rusak membutuhkan perbaikan," tambahnya.

Dia pun menyentil kebijakan orang nomor satu di Bumi Binangun itu.

Jika berkaitan dengan sejarah, budaya, ataupun keraton, mestinya bupati dapat mengakses dana kesitimewaan.

Lantaran, terdapat kewenangan keistimewaan dalam pelestarian budaya ataupun sejarah.

Kebijakan Agung dinilai tak tahu posisi, mengingat pemkab tak sepeserpun memberikan anggaran pengecatan.

Anggaran pengecetan justru dibebankan melalui sekolah yang biasanya menggunakan BOS.

"Ada sekolah yang muridnya sedikit, otomatis BOS ikut sedikit, kira-kira cukup tidak," ungkapnya.

Aspek penggunaan BOS untuk pengecetan seharusnya diperhatikan Agung.

Lantaran, setiap sekolah menerima BOS dengan nominal berbeda, tergantung dengan jumlah siswanya.

Pengecatan dianggap pekerjaan minor, akan tetapi jika dikalkulasi butuh anggaran besar.

Sementara itu, salah satu ASN yang bertugas di sebuah sekolah di Kulon Progo mengungkapkan kekhawatiran guru.

Kebijakan pengecetan, dimungkinkan tak bisa dilakukan sebagian besar sekolah.

Khususnya sekolah yang memiliki murid dibawah 100 siswa.

"Anggaran BOSnya kecil, untuk operasional saja sudah bantingan," ungkapnya.

BOS biasanya digunakan untuk operasional sekolah, berupa pembayaran listrik hingga internet.

Bagi sekolah yang memiliki murid sedikit, BOS hanya cukup untuk operasional biasa.

Sedangkan anggaran perbaikan ataupun pengecetan tak dapat disisihkan dari BOS.

Sebelumnya, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/034/2026 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan Implementasi Semboyan Binangun pada Satuan Pendidikan meminta lembaga pendidikan untuk cat ulang tembok pagar dengan warna kuning dan hijau pare anom.

Kebijakan ini menyesuaikan dengan anggaran sekolah yang bersumber dari BOS.

Walau tak diwajibkan, Agung terkesan memaksakan kebijakan tersebut dengan ancaman mencopot kepala sekolah.

Lantas kebijakan ini mulai ditindaklanjuti oleh sejumlah sekolah. (gas)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Bupati Kulon Progo Agung Setyawan #sekolah rusak #Kulon Progo #Menyeragamkan Cat Tembok Sekolah #ironis #perbaikan sarpras #Surat Edaran #Kebijakan Bupati #bupati kulon progo #Dana Bos #DPRD #polemik