Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hasil Laporan ORI DIY Terkait Penghentian Bisnis PT SAK, Bupati Kulon Progo Disebut Lampaui Kewenangannya

Anom Bagaskoro • Sabtu, 24 Januari 2026 | 20:20 WIB
AKTIVITAS: Batching plan PT. SAK masih beroperasi beberapa bulan yang lalu.
AKTIVITAS: Batching plan PT. SAK masih beroperasi beberapa bulan yang lalu.

 

KULON PROGO - Ombudsman RI (ORI) DIY melayangkan surat ke Bupati Kulon Progo Agung Setyawan. Surat berupa laporan hasil pemeriksaan itu, menegaskan jika penghentian PT. SAK sebagai tindakan maladministrasi.

Surat Nomor T/017/LM.14-13/131.2025/I/2026 tertanggal 8 Januari 2026 bersifat terbatas. Selain surat, ORI DIJ juga melampirkan hasil pemeriksaan atas kejadian penghentian bisnis PT. Selo Adikarto (SAK).

Kepala ORI DIJ Muflihul Hadi menjelaskan, surat tersebut sekaligus satu bendel laporan hasil pemeriksaan. Tujuannya, memberikan saran tindakan korektif atas tindakan penghentian bisnis PT. SAK oleh Agung Setyawan.

"Awalnya dari laporan karyawan serta pekerja PT. SAK yang mengadu ke kami," ucap Hadi, Jumat (23/1).

Hadi menjelaskan, karyawan PT. SAK mengadukan terkait kehilangan hak penghasilan atas penghentian perusahaan. Setelah pemeriksaan, penghentian PT.SAK terjadi sejak 8 Juli 2025 lalu, dengan Surat Bupati Kulon Progo Nomor 500/2351.

Laporan itu, lantas ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh ORI DIJ. Pihaknya mengumpulkan ahli hukum hingga tata usaha untuk membuat konklusi atas kejadian penghentian PT. SAK yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD).

Pemeriksaan menghasilkan satu bendel laporan hasil. Atas hasil itu, ORI DIJ berpendapat penghentian bisnis PT.SAK merupakan tindakan penyimpangan prosedur.

Lantaran, penghentian bisnis tanpa melibatkan rapat umum pemegang saham (RUPS). Hal ini berkaca pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

"Penerbitan surat bupati sebelumnya juga tindakan melampaui kewenangan kepala daerah," ungkapnya.

Kesimpulan atas pemeriksaan itu, menunjukkan tindakan bupati menghentikan BUMD secara sepihak melanggar beberapa regulasi. Secara garis besar tindakan penghentian merupakan langkah maladministrasi. Lantaran, terjadi penyimpangan prosedur dan melampaui kewenangan.

Baca Juga: Beredar Kabar Sopir Ambulans di DIY Akan Protes ke RSUD Sleman Terkait Parkir, Pihak Rumah Sakit Beri Klarifikasi, Begini Penjelasannya

Pihaknya meminta agar, Bupati Kulon Progo mencabut surat penghentian PT. SAK. Di samping itu, ORI mendesak agar diadakannya RUPS. Tujuannya, untuk membentuk strategi pembentukan kembali PT. SAK, sekaligus menentukan arah operasional BUMD itu. "Intinya kami mendorong agar bupati mencabut keputusan," ungkapnya.

 

ORI DIJ memberikan waktu 30 hari agar bupati memberikan tanggapan atas laporan serta surat tersebut. Apabila tak ada tanggapan, dan tak mengindahkan rekomendasi, pihaknya akan meneruskan laporan ke Ombudsman RI Pusat.

Sebelumnya, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan bersikukuh penghentian bisnis BUMD telah sesuai prosedur. Penghentian dilakukan untuk menghargai proses hukum dugaan tipikor di tubuh BUMD tersebut. "Kami ingin menghormati proses hukum yang sedang melanda PT. SAK," ungkapnya. (gas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#melampaui kewenangan #bupati #Kulon Progo #RUPS #Agung Setyawan #ORI DIY #Sak #pengaduan #hadi #PT Selo Adikarto #pemeriksaan #ombudsman