KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo mensertifikasi lahan jalan yang menjadi aset pemkab.
Tujuannya, menarik anggaran dari pusat hingga provinsi untuk perbaikan.
Siasat perbaikan jalan dengan sertifikasi aset pemkab diungkapkan Bupati Kulon Progo Agung Setyawan, di pembukaan lahan Jalan Pringtali-Jarakan, Padukuhan Jarakan, Kalurahan Kebonharjo, Kapanewon Samigaluh, Rabu (14/1/2026)
Sertifikasi lahan menjadi aset pemkab, merupakan cara efektif menggaet bantuan perbaikan jalan.
"Ini dibuka dulu, untuk pengurusan sertifikat aset pemkab lalu pengajuan anggaran perbaikan," ucap Agung, Rabu (14/1/2026).
Perlu diketahui, Ruas Jalan Pringtali-Jarakan merupakan akses masyarakat belum menerima sentuhan perbaikan.
Selama ini, pembebasan lahan warga telah dilakukan.
Sayangnya, saat hendak melakukan pengurusan sertifikat dari lahan warga ke aset pemkab terganjal aturan sertifikasi.
Sehingga, diperlukan pembukaan jalan terlebih dahulu untuk pengurusan sertifikasi.
Agung menyampaikan, dibukanya jalur Jalan Pringtali-Jarakan menjadi syarat pengajuan sertifikasi.
Sertifikat lahan untuk jalan nantinya akan beralih menjadi aset pemkab.
Kepastian aset pemkab secara administrasi hukum ini, membuka opsi perbaikan jalan melalui berbagai skema.
"APBD terbatas, maka skema paling optimal meraih anggaran perbaikan jalan dari pusat ataupun provinsi," ungkapnya.
Agung tak menampik, APBD Kulon Progo tak mampu membiayai seluruh perbaikan jalan di Bumi Binangun.
Lantaran, banyak jalan yang terawat selama puluhan tahun, hingga menyebabkan kerusakannya menumpuk di tahun 2026.
Setelah sertifikasi lahan jalan atas nama pemkab, terbuka opsi perbaikan jalan melalui beberapa skema.
Pihaknya membidik skema perbaikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun inpres.
Sedangkan, skema perbaikan tingkat provinsi dapat melalui Dana Keistimewaan.
Dua skema ini, dapat berjalan jika status lahan jalan telah terverifikasi dan memang digunakan masyarakat.
Sementara itu, Lurah Kebonharjo Sugimo menjelaskan, Jalan Pringtali-Jarakan sepanjang 3,5 km berasal dari hibah tanah oleh masyarakat.
Masyarakat menghibahkan aset tanah mereka untuk digunakan sebagai jalan secara cuma-cuma.
"Harapan masyarakat segera dibangun, karena sudah menghibahkan tanah," ungkapnya.
Banyak masyarakatnya, meminta jalan segera dibangun. Namun, kebanyakan masyarakat belum memahami skema sertifikasi tanah untuk menggaet anggaran di luar APBD.
Tentu hal itu, menjadi rugas kalurahannya untuk memahamkan masyarakat. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva