KULON PROGO - Mulai Januari 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Kulon Progo wajib menggunakan kemeja biru sebagai pakaian dinas.
Akan tetapi, pengadaan pakaian dinas ini tak didukung APBD atau bersifat mandiri.
Kewajiban kemeja biru untuk pakaian dinas tertuang dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2025.
Regulasi ini, secara resmi mencabut Perbup Kulon Progo 141 Tahun 2021.
Perbedaannya terletak pada penambahan pakaian dinas harian berwarna biru muda yang sebelumnya tak tercantum di Perbup Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2025.
Selain itu, terdapat pakaian dinas harian batik Binangun Kertoraharjo yang dinomersatukan sebagai motif batik khas daerah untuk PDH.
Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono mengatakan, Perbup tersebut, secara efektif berlaku mulai Januari 2026.
Setiap ASN lingkup pemkab diharapkan mematuhi perbup tersebut.
"Sleman dan Bantul sudah menerapkan, Kulon Progo mulai tahun 2026 nanti," ucap Triyono, Senin (29/12).
Triyono menyampaikan, perubahan pakaian dinas sebenarnya tetap mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang menyatakan pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam mengatur jenis pakaian dinas.
Perubahan pakaian dinas di Kulon Progo juga mengacu Peraturan Gubernur DIY Nomor 75 Tahun 2016 yang mensyaratkan penggunaan kemeja biru muda.
Perubahan serta penambahan kemeja biru muda ini, diklaim sebagai upaya harmonisasi antara pemprov dan pemkab.
Di DIY penggunaan kemeja biru telah diterapkan, oleh Pemkab Sleman dan Bantul.
Sedangkan, Kulon Progo dan Gunungkidul belum menerapkan.
Penggunaan pakaian dinas di atur sesuai jadwal, sebagai berikut:
1. Senin PDH Khaki
2. Selasa PDH Biru Muda
3. Rabu PDH Kemeja Putih
4. Kamis PDH Batik Binangun Kertaraharja
5. Jumat PDH Batik Khas Daerah
Akan tetapi, dengan munculnya perbup baru dipastikan Kulon Progo akan menerapkan PDH biru muda.
"Kemeja biru muda digunakan hari Selasa, sama seperti pemprov," ungkapnya.
Kendati menambah pakaian dinas, Pemkab Kulon Progo tak menanggung pengadaan pakaian dinas.
Pada APBD 2026, tak ada secuil pun pengadaan pakaian dinas harian kemeja biru muda.
Penyebabnya, keterbatasan fiskal daerah terutama APBD.
"Karena keterbatasan anggaran daerah, tidak ada pengadaan atau ASN membeli sendiri," ungkapnya. (gas)