Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pembangunan SDN Bugel Kulon Progo Molor, Kontraktor Didenda Rp 17 Juta

Anom Bagaskoro • Kamis, 25 Desember 2025 | 23:18 WIB
ANYAR: Pembangunan SDN Bugel, Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo.
ANYAR: Pembangunan SDN Bugel, Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo.

KULON PROGO - Pembangunan SDN Bugel, Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo mengalami keterlambatan.

Pembangunan seharusnya berakhir pada 17 Desember 2025.

Namun molor hingga 23 Desember 2025.

Karena waktu pengerjaan tidak target semestinya, maka kontraktor harus menanggung denda.

Terlambat sepekan, dendanya mencapai Rp 17 juta.

"Atas keterlambatan itu, denda sudah dibayarkan oleh kontraktor," terang Kepala Bidang Sarana dan Prasarana PAUD, Pendidikan Non Formal, SD dan SMP Disdikpora Kulon Progo Wuriandreza Gigih Muktitama, Kamis (25/12/2025).

Disebutkan, denda Rp 17 juta tersebut, dihitung berdasarkan permil dari nilai kontrak yang dikurangi pajak atau sekitar Rp 3,2 miliar.

Pembangunan ini merupakan tahap dua.

Pria yang akrab disapa Gigih ini menjelaskan, sebenarnya, capaian pembangunan SDN Bugel nyaris 100 persen.

Akan tetapi, saat ditinjau tim, beberapa fasilitas dinyatakan belum lengkap.

Di antaranya, air bersih belum tersalur, cat plafon kurang, hingga bak pasir belum tersedia. 

Karena belum lengkap, kontraktor harus membayar denda ke Pemkab Kulon Progo, senilai tersebut.

Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo Arif Prastowo menyampaikan, pihaknya rutin melakukan pengecekan proyek milik daerah.

Khususnya, menjelang akhir tahun dipastikan proyek selesai tepat waktu sesuai kontrak kerja.

Namun pembangunan SDN Bugel ini ditemukan proses pengerjaannya melampaui target.

Menurut dokumen kontrak, seharusnya proyek selesai di minggu ketiga bulan Desember. Namun, terkonfirmasi selesai minggu keempat Desember.

Penetapan denda bagi kontraktor merujuk pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

"Kontrakator dikenai denda sebesar 1/1000 atau satu permil dari kontrak yang telah dikurangi pajak untuk setiap hari keterlambatannya," jelasnya.

Sanksi tersebut merujuk pada Perbup Kulon Progo Nomor 101 Tahun 2023.

Dalam Perbup tertuang bahwa uang denda keterlambatan proyek masuk kategori pendapatan daerah.

Kantraktor diwajibkan menyetor denda ke kas daerah.

Kendati didenda, kontrkator tetap wajib menyelesaikan proyek.

Lantaran, proyek pemerintah mewajibkan capaian 100 persen.

Jika tak melakukan kewajibannya, maka kontraktor diberikan nilai buruk dan terancam blacklist. (gas)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#kontraktor #SDN Bugel Kulon Progo #Disdikpora Kulon Progo #Kulon Progo #Inspektur Inspektorat Daerah #denda #Pemkab Kulon Progo #Pembangunan SDN Bugel Kulon Progo Molor #pembangunan