Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jelang Pengesahan Revisi Perda KTR, Gedung DPRD Kulon Progo Dipenuhi Spanduk dan Karangan Bunga Kekecewaan: Tolak Perda KTR

Anom Bagaskoro • Kamis, 18 Desember 2025 | 18:58 WIB


KECEWA: Perwakilan buruh dan pedagang memasang spanduk protes di Gedung DPRD Kulon Progo. 
KECEWA: Perwakilan buruh dan pedagang memasang spanduk protes di Gedung DPRD Kulon Progo. 

 

KULON PROGO - Gedung DPRD Kulon Progo dipadati karangan bunga dan spanduk kekecewaan dari pedagang serta buruh rokok.

Peristiwa ini, merupakan tanggapan buruh dan pedagang rokok jelang pengesahan revisi Perda KTR.

Pantauan Radar Jogja di Gedung DPRD Kulon Progo, nampak lima karangan bunga dan empat spanduk tertempel di pagar halaman depan.

Salah satu tulisan karangan bunga, menyebutkan "Adol Rokok Legal koq Kudu Ijin".

Sedangkan spanduk bertuliskan, "Tolak Perda KTR, Bisa Ngiklan Tapi Tidak Bisa Jualan" turut dipasang di pagar gedung.

Akan tetapi, tak ada pengerahan massa dari kegiatan pemasangan itu.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM SPSI) DIY Waljid Budi Lestarianto menyampaikan, pemasangan karangan bunga dan spanduk merupakan bentuk kekecewaan.

Lantaran, pengesahan Perda KTR telah di ujung mata. Namun, perda KTR justru semakin mencekik buruh dan pedagang rokok.

"Raperda KTR kabarnya akan disahkan, padahal perda tersebut sangat eksesif dan merugikan berbagai pihak," ucap Waljid, saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kulon Progo, Kamis (18/12/2025).

Revisi Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 atau perda KTR yang nantinya akan disahkan, cukup disoroti kaum buruh dan pedagang.

Sorotan berkaitan dengan pasal radius 200 meter penjualan rokok di fasilitas umum, seperti sekolah dan kawasan tanpa rokok.

Pasal itu, dirasa membebani dan merugikan pedagang rokok yang berjualan di radius 200 meter.

Pedagang dipastikan kehilangan jumlah penjualan rokok, serta berpotensi ditutup usahanya.

Pasal ini, dianggap terlalu rigid dan berlebihan dibandingkan perda sebelumnya.

Lantaran, perda sebelumnya tak mengatur batasan radius penjualan rokok.

"Semangatnya melonggarkan iklan, tapi justru semakin mencekik orang-orang kecil," ungkapnya.

Sebenarnya revisi Perda KTR memberikan semangat kelonggaran iklan.

Akan tetapi, semangat itu justru dilemahkan dengan pasal pembatasan radius penjualan.

Pembatasan ini tak hanya berdampak ke penjual, namun bisa meluas ke beragam segmen.

Paling utama, dampaknya akan terasa pada industri rokok.

Akses yang dibatasi berpotensi melemahkan ekonomi industri rokok.

Dampaknya, buruh rokok berpotensi kehilangan pemasukan dan bahkan pekerjaan mereka.

Karangan bunga kekecewaan jelang pengesahan revisi Perda KTR di Depan Gedung DPRD Kulon Progo, Kamis (18/12/2025).
Karangan bunga kekecewaan jelang pengesahan revisi Perda KTR di Depan Gedung DPRD Kulon Progo, Kamis (18/12/2025).

Sementara itu, Ketua Komunitas Kretek Khoirul Affifudin membenarkan revisi perda KTR berdampak ke pedagang kecil.

Bukan hanya untuk komoditas rokok, tapi komoditas lain berpotensi mengalami penurunan penjualan.

"Pembeli rokok memiliki pola pembelian cukup unik, ke warung bukan hanya beli rokok tapi kebutuhan lain," ungkapnya.

Khoirul menyampaikan, pembeli memiliki kebiasaan membeli komoditas rokok bersamaan dengan komoditas lain.

Jika penjual rokok dibatasi dalam radius, mereka berpotensi kehilangan pembeli. Sekaligus kehilangan jumlah penjualan pada komoditas lain. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Spanduk #Tolak Perda KTR #rokok legal #karangan bunga #pengesahan #DPRD Kulon Progo #Raperda KTR #revisi Perda KTR #rokok #spsi #DIY #Komunitas kretek #pedagang rokok #buruh rokok #Gedung DPRD Kulon Progo #Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman #perda ktr