KULON PROGO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Dalduk Kulon Progo mengklarifikasi penyebab tertundanya pencairan Dana Desa 2025 tahap dua di Kalurahan Giripeni.
Penyebabnya, bukan karena keterlambatan pengusulan, melainkan kesalahan sistem.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Dalduk Kulon Progo Muhadi menyampaikan, adanya kesalahan sistem pengusulan di tingkat kabupaten.
Namun, saat ditanya detil perihal kesalahan sistem, dirinya tak menjawab.
"Intinya ada kesalahan sistem, jadi bukan menjadi salah kalurahan," ucap Muhadi, Jumat (5/12/2025).
Muhadi menyampaikan, Kalurahan Giripeni telah melakukan pelaporan DD tahap satu sesuai jadwal, yaitu Agustus.
Di samping itu, pengusulan DD tahap dua juga telah dilakukan sejak awal September.
Sehingga, tak ada unsur kesalahan dari kalurahan ataupun pamong.
Terkait tertundanya, pencairan DD tahap dua pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Kementerian Keuangan RI.
Lantaran, belum ada surat yang emnyatakan oenghentian ataupun penundaan pencairan DD tahap dua.
Pihaknya masih berpatokan, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2025.
"Sampai sekarang belum ada surat yang menyatakan pemberhentian ataupun penundaan," ungkapnya.
Melihat potensi pemberhentian penyaluran DD 2025, pihaknya berencana melakukan klarifikasi ke kementerian.
Tujuannya, agar DD Kalurahan Giripeni dapat dicairkan.
Pasalnya, Kalurahan Giripeni telah melaksanakan persyaratan pengusulan DD sesuai timeline.
Sebelumnya, Lurah Giripeni Iswanto Adi Saputro merasa bingung dengan penundaan atau pemberhentian DD tahap dua di kalurahannya.
Lantaran, kalurahan telah berupaya melaporkan serapan DD tahap satu dan mengusulkan DD tahap dua sesuai jadwal.
Bahkan, waktunya hampir sama dengan kalurahan lain di Kulon Progo.
"Kami mengusulkan sesuai jadwal," ungkapnya.
Kabar penundaan yang berpotensi ke pemberhentian pencairan DD mengagetkan kalurahan.
Kalurahan lain di Bumi Binangun telah mendapat pencairan DD tahap dua.
Hanya tinggal Kalurahan Giripeni yang tertunda dalam penyaluran.
Dampaknya, beberapa program pemkal tak bisa terlaksana.
DD tahap dua senilai Rp 480 juta memiliki peran untuk pembangunan dan honor kader ataupun guru paud. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva