Lantaran, masa jabatan lurah habis di akhir tahun 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Dalduk Kulon Progo Muhadi membenarkan masa jabatan belasan lurah habis di tahun 2026. Akan tetapi, pemilihan lurah terpaksa diundur.
"Ada 19 lurah yang akan habis masa jabatannya di 3 Desember 2026," ucap Muhadi, Minggu (23/11).
Muhadi menyampaikan, terdapat dua kloter pilihan lurah di Kulon Progo. Kloter pertama, berisi 19 lurah yang telah dilantik sejak 2018. Sedangkan kloter kedua berisi 68 lurah yang dilantik tahun 2021.
Berkat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, jabatan lurah bertambah menjadi delapan tahun dari sebelumnya enam tahun. Alhasil, masa jabatan lurah di Kulon Progo akan habis di tahun 2026 dan 2029.
Di kloter pilihan lurah pertama, idealnya pemilihan dilakukan di tahun 2026. Namun, Pemkab Kulon Progo akan mengadakan pilihan lurah di 2027, alias mundur. Hal ini, mempertimbangkan anggaran yang diperlukan untuk pilihan lurah serentak.
"Pilihan lurah serentak itu, dianggarkan di APBD," ucapnya.
Penundaan pilihan lurah, merupakan dampak kebijakan fiskal daerah. Lantaran, APBD 2026 terancam mengalami penurunan.
Di samping itu, masa jabatan 19 lurah di Kulon Progo habis di akhir tahun. Sehingga, idealnya pelaksanaan pilihan lurah terjadi di tahun selanjutnya.
Dampak dari penundaan pilihan lurah, jabatan kepala desa definitif akan kosong. Untuk memastikan, pemerintahan kalurahan tetap berjalan, pemkab akan melakukan penjabat lurah.
"Untuk mengisi sementara waktu ada pj lurah, memastikan jalannya pemerintahan," ucapnya.
Muhadi mengklaim, tak akan ada dampak besar dari pengisian penjabat lurah. Terutama perihal keberlanjutan program reformasi birokrasi kalurahan yang dicanangkan HBX.
Program reformasi birokrasi kalurahan, dapat tetap dilanjutkan dengan keberadaan pj lurah serta pamong desa.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Kulon Progo (Bodronoyo) Danang Subiantoro menghormati keputusan Pemkab Kulon Progo. Akan tetapi, pihaknya meminta agar tak terlalu lama jabatan lurah diisi non definitif.
"19 lurah sudah didorong untuk membuat LPJ," ungkapnya.
Danang menyampaikan, untuk sementara ini pihaknya justru mendorong lurah membuat laporan pertanggungjawaban atas jabatan. Tujuannya, agar saat masa jabatan habis, lurah tak memiliki tanggungan administratif. (gas)
Editor : Bahana.