Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Butuh Penyesuaian, Gaji Dukuh di Kulon Progo Masih di Bawah UMK

Anom Bagaskoro • Jumat, 21 November 2025 | 22:50 WIB
Ketua Bodronoyo Danang Subiantoro.
Ketua Bodronoyo Danang Subiantoro.

KULON PROGO - Gaji dukuh di bawah upah minimum kabupaten (UMK) di Kulon Progo dinilai sudah tidak relevan.

Paguyuban Lurah dan Pamong Kulon Progo (Bodronoyo) berupaya audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mendorong upah dukuh naik.

"Hari ini kami melakukan audiensi, sudah diterima bupati dengan tangan terbuka," ucap Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Kulon Progo (Bodronoyo) Danang Subiantoro, saat ditemui Radar Jogja di Kompleks Pemkab Kulon Progo, Jumat (21/11/2025).

 

Danang berharap melalui audiensi dengan Pemkab Kulon Progo diharapkan gaji dukuh naik setidaknya setara dengan nilai UMK.

Sebagai mana diketahui UMK tahun ini angkanya berkisar Rp 2,3 juta per bulan. Meskipun UMK saban tahun nilainya dapat berubah.

Danang menyampaikan, audiensi berfokus pada usulan penyesuaian penghasilan tetap (siltap) atau gaji.

Pada audiensi itu, penyesuaian gaji diperlukan mengingat peran dukuh dalam pemerintah kalurahan.

Bukan sekedar administrasi, dukuh menjadi jabatan sosial.

Mengingat pola sosial di masyarakat DIY, masih berfokus pada gotong-royong.

Kepemimpinan dukuh yang menyentuh lapisan sosial masyarakat itulah, yang dipertimbangkan untuk penyesuaian gaji.

Kenyataannya, dengan beban kerja dan tanggung jawab sosial itu, gaji dukuh di Kulon Progo tergolong kecil.

Bahkan untuk mencapai kata UMK, gaji mereka masih dibawah. Tahun 2025 ini, gaji dukuh berkisar di angka Rp 2,1 juta.

"Pak Bupati berupaya menyesuaikan gaji dukuh, dengan regulasi," ucapnya.

Danang menjelaskan, kondisi siltap dukuh di Kulon Progo telah diketahui bupati.

Untuk menyesuaikan itu, bupati perlu merubah sejumlah regulasi.

Lantaran, ketetapan gaji bersumber dari Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 81 Tahun 2023.

Upaya menyesuaikan gaji dukuh sebenarnya sempat dilakukan melalui audiensi ke DPRD Kulon Progo.

Wakil Ketua DPRD Kulon Progo Suharto menegaskan, komitmen anggota legeslatif memperjuangkan kesejahteraan pelayan masyarakat.

Pertengahan tahun lalu, DPRD Kulon Progo memberikan rekomendasi ke pemkab Kulon Progo.

Tujuannya, agar perbup dapat disesuaikan dengan kondisi zaman. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#regulasi #Bodronoyo #Bupati Kulon Progo Agung Setyawan #Kulon Progo #DPRD Kulon Progo #Paguyuban Lurah dan Pamong Kulon Progo #Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 81 Tahun 2023 #Gaji Dukuh #UMK #penyesuaian