Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tiga Kalurahan di Kulon Progo Belum Menerima Hak Karangkopek 10 Bulan Terakhir

Anom Bagaskoro • Kamis, 23 Oktober 2025 | 23:41 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Dalduk Kulon Progo Muhadi. 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Dalduk Kulon Progo Muhadi. 

KULON PROGO - Selama 10 bulan terakhir, tiga kalurahan di Kapanewon Kokap belum menikmati hak Karangkopek.

Hak Karangkopek merupakan jaminan hari tua atau pensiun bagi mantan aparat pemerintah desa (pamong kalurahan).

Sebagai pengganti dari tidak adanya tunjangan berupa tanah, pamong di tiga kalurahan mengeluhkan kejadian ini.

Informasi yang didapat dari Radar Jogja dari narasumber yang hanya ingin disebutkan inisialnya, pencairan Karangkopek telah tertunda.

Tak tanggung-tanggung, karangkopek idealnya dicairkan setiap bulannya untuk pamong kalurahan.

"Ini sudah menunggu lama, memang ada penyesuaian sumber anggaran harusnya pemkab melakukan penyesuaian," ujar inisial MD, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, Pemkab Kulon Progo dianggap menunda-nuda pencairan karangkopek tanpa alasan yang jelas.

Bahkan informasi pencairan karangkopek masih menunggu awal November nanti.

Padahal Pemprov DIY telah menyediakan anggaran karangkopek dan siap di transfer setiap waktu.

Mengkonfirmasi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Dalduk Kulon Progo Muhadi membenarkan pencairan karangkopek yang tertunda.

Terdapat tiga kalurahan berstatus karangkope, yaitu Kalurahan Kalirejo, Hargowilis, dan Hargotirto.

Ketiganya belum menerima sepeserpun atas hak karangkopek atau tunjangan tambah bagi kalurahan yang tek memiliki tanah palungguh dan pengarem-arem.

"Tiga kalurahan belum menerima Karangkopek selama 10 bulan," ucap Muhadi, Kamis (23/10/2025).

Muhadi menjelaskan, nilai karangkopek yang diajukan untuk tiga kalurahan di tahun 2025 ini mencapai Rp 1,1 miliar.

Karangkopek sangat dinanti-nati pamong kalurahan.

Lantaran, karangkopek merupakan hak tunjangan tambahan.

Keterlambatan pencairan karangkopek diklaim akibat sumber anggaran karangkopek dari APBD DIY.

Sebelumnya, karangkopek merupakan tanggungan dari Pemkab Kulon Progo.

Namun, anggaran terbatas membuat pembayaran dialihkan ke Pemprov DIY di tahun 2025 ini

Dijadwalkan pembagian karangkopek dapat dilakukan setiap bulan di tahun 2025.

Namun, perencanaan karangkopek dari APBD Murni baru terjadi 2025. Membuat keterlambatan pembagian tak terelakan.

"Bukan ditunda-tunda tetapi terlambat penganggarannya," ujarnya.

Muhadi menjelaskan, pihaknya telah mengajukan proposal karangkopek ke BKAD.

Diharapkan, pencairan karangkopek dapat dilaksanakan Oktober ini.

Lantaran, banyak pamong kalurahan mempertanyakan penundaan karangkopek. (gas)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Kulon Progo #Hak Karangkopek #pamong kalurahan #kalurahan #Pemkab Kulon Progo #Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Dalduk Kulon Progo