Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tambang Galian Berizin di Padukuhan Grigak Kulon Progo Berizin Tapi Rawan Longsor

Anom Bagaskoro • Senin, 20 Oktober 2025 | 21:49 WIB
PENINJAUAN: Forkopimkap meninjau lokasi tambang galian di Padukuhan Gigrak. 
PENINJAUAN: Forkopimkap meninjau lokasi tambang galian di Padukuhan Gigrak. 

KULON PROGO - Tambang galian berizin di Padukuhan Grigak, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo ternyata berada di lokasi rawan longsor.

Oleh karena itu dilakukan peninjauan.

"Kami baru saja selesai meninjau lokasi, dan meminta reklamasi agar tidak longsor," ujar Panewu Girimulyo Sukirno kepada Radar Jogja, usai peninjauan titik pertambangan, Senin (20/10/2025).

Sukirno menjelaskan, forum kordinasi pimpinan kapanewon (forkopimkap) Girimulyo melakukan peninjauan guna mengenali potensi longsor di wilayah sekitar tambang.

 

Baca Juga: Polisi Gerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, 34 Pria Ditemukan Tanpa Busana dalam Satu Kamar

Mengingat galian tambang berada di zona rawan longsor.

Dia mengimbau agar pemilik lahan dan kontraktor pelaksana melakukan reklamasi secepat mungkin.

Reklamasi dilakukan untuk meningkatkan manfaat lahan melalui pengurugan, pengeringan, atau cara lain untuk menciptakan daratan baru.

Baik di laut, sungai, maupun danau, atau untuk memulihkan lahan yang rusak akibat kegiatan lain seperti pertambangan.

Baca Juga: Jadi Upaya Cegah Banjir, Normalisasi Sungai Code Jogja Ditarget Selesai Sebelum Puncak Musim Penghujan

Karena longsor yang dapat terjadi sewaktu-waktu berpotensi pada kerugian materil pada lahan lain.

Terdapat dua bidang tanah milik warga yang berada di atas galian dengan kedalaman sekitar 30 meter.

Termasuk diatasnya terdapat bangunan kosong yang merupakan aset pribadi warga.

Kendati berpotensi mengalami longsor, pihaknya tak melakukan penertiban tambang. Lantaran, kewenangan penertiban berada di pemprov.

Di samping itu, penggalian tanah di titik tersebut telah mengantongi izin.

"Ternyata sudah mengantongi ijin untuk balai bibit kerjasama dengan KWT, termasuk penjualan galian," ucapnya.

Izin telah dipastikan berlaku pada pelaksanaan galian.

Konraktor dan pemilik lahan dianggap tak melakukan tindakan ilegal, berupa penambangan.

Lanataran, keduanya telah mengantongi ijin perdagangan eceran tanaman dan izin pertambangan untuk penjualan.

Sementara itu, pemilik lahan Parjono mengaku telah mengantongi ijin pada aktivitas pertambangan. Melalui kontraktor CV Muda Karya Group pihaknya berencana membangun balai pembibitan.

"Sudah mengantongi ijin, jadi kalau ada yang ngomong ilegal itu salah," ungkapnya.

Parjono menyampaikan, aktivitas pertambangan sempat viral akibat pemilik lahan melakukan komplain.

Dirinya mengaku, saat sosialisasi pengerugan tanah pihaknya mencoba mengajak pemilik lahan sekitar. Namun, terdapat satu pemilik lahan yang tak hadir.

Alasannya, Parjono tak bisa menghubungi pemilik lahan yang bersinggungan langsung dengan galian.

Usut punya usut, pemilik lahan merasa dirugikan akibat pengerugan berpotensi membuat tebing di sekitar lahan kepemilikan longsor. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Girimulyo #Kulon Progo #tambang galian #Padukuhan Grigak #Kalurahan Giripurwo #rawan longsor