KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo terus melakukan optimalisasi aplikasi digital.
Catatan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulon Progo, terindikasi sebanyak 90 aplikasi buatan Pemkab.
Dari jumlah tersebut sebanyak 17 aplikasi dinyatakan mangkrak dan sudah tidak aktif.
Selain itu pemkab juga membuat 138 aplikasi berbentuk website.
Kepala Diskominfo Kulon Progo Agung Kurniawan menjelaskan, sejatinya aplikasi buatan pemkab tersebut digunakan sebagai sarana pelayanan masyarakat secara digital.
Namun seiring berjalannya waktu banyak aplikasi yang terbengkalai.
"Kami telah menyusun roadmap SPBE, salah satu targetnya mengoptimalkan dan menghapus aplikasi (yang sudah tidak aktif, Red)," ucap Agung, Rabu (8/10/2025).
Lanjut dia pada 2025 ini, Pemkab Kulon Progo berkomitmen membentuk sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Kendati begitu pembentukan SPBE perlu dilakukan secara bertahap.
Lantaran, berkaitan dengan penaatan aplikasi baik yang digunakan internal maupun masyarakat.
Tahun ini, roadmap mengarahkan Pemkab Kulon Progo melakukan identifikasi pada setiap aplikasi.
Tujuannya, mendapatkan kelas ukuran setiap aplikasi, baik fungsi ataupun meta data.
Hasil identifikasi memberikan peluang pengelompokan aplikasi serumpun.
Misalnya, aplikasi berkiatan dengan arsip, hingga aplikasi pelayanan masyarakat.
Pada tahapan ini, tak akan banyak memakan waktu lama.
Lantaran, kebanyakan aplikasi buatan pemkab telah saling terhubung. Khususnya, persoalan metadata dalam setiap akun pemilik.
Dilanjutkan pada 2026, target capaian berupa seleksi aplikasi serumpun.
Banyaknya aplikasi tak dimanfaatkan OPD ataupun masyarakat, membuat beberapa aplikasi dapat dihapus pada tahapan seleksi.
Tahapan ini juga mengarahkan aplikasi serumpun digabungkan menjadi satu aplikasi.
Lebih sederhana dari sebelumnya, penggabungan aplikasi akan menjadi ekosistem digital yang mengarah pada dashboard.
"Aplikasi yang digabung akan membentuk ekosistem, di samping itu pimpinan daerah dapat melihat datanya," ujarnya.
Aplikasi yang digabungkan dan disederhanakan ini akan memudahkan masyarakat nantinya.
Di samping itu, kepala daerah dapat memantau data secara realtime melalui dashboard Bupati.
Misalnya, data kemiskinan, keluarga tidak mampu, hingga urusan kesehatan.
Hal ini dapat, menjadi dasar penentuan kebijakan daerah secara cepat dan strategis.
Selain itu, penyederhanaan aplikasi dilakukan untuk penyegaran sistem.
Sekaligus mengurangi beban server yang dimiliki Pemkab Kulon Progo.
Terutama pada aplikasi yang jarang digunakan masyarakat.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Kulon Progo Sri Budi Utami menyampaikan, pentingnya mewujudkan SPBE.
Lantaran, SPBE mengarahkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
"SPBE merupakan kebijakan strategis nasional yang harus didukung, karena merupakan instrumen peningkatan layanan publik," ungkapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva