Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Belum Mengajukan Izin TKD Objek Wisata Pantai Glagah, DPRD Kulon Progo Dorong Komunikasi Pemkab Kulon Progo dan Kalurahan Glagah

Anom Bagaskoro • Jumat, 26 September 2025 | 23:07 WIB
WISATA: Suasana Pantai Glagah saat momentum libur panjang, beberapa waktu lalu.
WISATA: Suasana Pantai Glagah saat momentum libur panjang, beberapa waktu lalu.

KULON PROGO - Penggunaan tanah kas desa (TKD) untuk objek wisata Pantai Glagah ternyata belum berizin.

Lantaran, pengajuan izin yang dilakukan Kalurahan Glagah bukan atasnama pengguna objek wisata yaitu Pemkab Kulon Progo.

Hal ini disampaikan, Carik Kalurahan Glagah Jaenal Arifin kepada Radar Jogja.

Kalurahan Glagah sebenarnya sempat berkonsultasi perihal penggunaan TKD oleh Dinas Pariwisata Kulon Progo.

Komunikasi ini bertujuan agar Dinpar Kulon Progo yang menggunakan TKD sebagai objek wisata dapat mengajukan izin.

Namun, tak ada tindak lanjut atas permintaan kalurahan itu.

"Akhirnya kami meminta rekomendasi dari Dinpar, dan mengajukan izin penggunaan TKD atas nama kalurahan kami sendiri," ungkapnya.

Tahun 2024, proses perizinan TKD sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 telah dimulai.

Tahun 2025, pengusulan izin telah sampai di provinsi.

Berbekal pengusulan izin itulah, Kalurahan Glagah mencoba berdiskusi kembali kaitannya dengan penggunaan TKD.

Kalurahan meminta agar Pemkab Kulon Progo menjalankan skema sewa ataupun perjanjian kerjasama.

Namun, beberapa kali menjalani audiensi, keputusan tak kunjung didapatkan.

Bahkan, audiensi di DPRD Kulon Progo yang mempertemukan lintas OPD, Rabu (26/9/2025) lalu tak menunjukkan titik terang.

"Kami masih menunggu konfirmasi dari Dinpar, mau sewa atau bagi hasil pemanfaatan," ungkapnya.

Jika izin gubernur keluar sebelum mendapat keputusan dari Dinpar, pihaknya memilih akan mengelola TKD Pantai Glagah secara mandiri.

Lantaran, regulasi tidak mengijinkan pengelolaan dialihtangankan dari pengguna yang tercantum pada izin gubernur.

Jaenal menjelaskan, tindakan kalurahan telah sesuai regulasi yang ada.

Sejak awal, pihaknya hanya meminta sewa penggunaan TKD.

Namun, Pemkab Kulon Progo tak segera menyelesaikan adminstrasinya.

Dampaknya, TKD yang seharusnya disewa untuk mendapatkan PADes justru tak berkontribusi ke kalurahan.

"Sebenarnya kami ingin meningkatkan PAD saja," ungkapnya.

Pantau Glagah yang menjadi salah satu objek wisata pengumpul retribusi, ternyata tak berkontribusi ke kalurahan.

Selama ini, Kalurahan Glagah hanya mendapat belasan juta rupiah dari dana bagi hasil retribusi.

Hal itulah, yang memantapkan kalurahan meminta hak sewa TKD.

Sebelumnya, Ketua Komisi 4 DPRD Kulon Progo Edi Priyono mendorong pemkab dan pemkal untuk berkomunikasi.

Tujuannya, untuk menyelesaikan masalah penggunaan TKD.

Mengingat Pantai Glagah merupakan objek wisata strategis penghasil PAD.

"Segera berkomunikasi, Pantai Glagah merupakan objek wisata yang sering dikunjungi wisatawan," ucapnya. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Objek Wisata #Kulon Progo #Dinpar Kulon Progo #Kalurahan Glagah #DPRD Kulon Progo #tkd #Pemkab Sleman #pantai glagah #sewa lahan #izin