Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Kulon Progo Abaikan Pergub, Tak Bayar Sewa TKD Kalurahan Glagah Padahal Butuh untuk Tingkatkan PAD

Anom Bagaskoro • Senin, 22 September 2025 | 22:07 WIB
WISATA: Suasana Pantai Glagah saat momentum libur panjang, beberapa waktu lalu.
WISATA: Suasana Pantai Glagah saat momentum libur panjang, beberapa waktu lalu.

 

KULON PROGO - Pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo tak sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024.

Sebab, uang sewa TKD yang digunakan sebagai objek wisata Pantai Glagah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo tak pernah dibayarkan.

Ya, fasilitas di objek wisata Pantai Glagah itu sudah berdiri di atas TKD sejak tahun 1990an.

Namun, sejak Pemerintah DIY mengeluarkan Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, hingga regulasi berubah menjadi Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024, pemkab tak pernah membayar sewa atas penggunaan TKD kepada Kalurahan Glagah.

Dan, hal tersebut dibenarkan oleh Carik Kalurahan Glagah Jaenal Arifin.

"Totalnya 6,5 hektare TKD yang digunakan sebagai objek wisata Pantai Glagah," ucap pria yang akrab disapa Jaenal, Senin (22/9/2025).

Pasca aturan baru tersebut dibentuk, Kalurahan Glagah tengah mengajukan izin kepada Gubernur soal pengelolaan dan penyewaannya kepada pihak kedua, dalam hal ini Pemkab Kulon Progo.

 

 

Pamong Kalurahan itu menyebut, Kalurahan Glagah tak pernah menerima sepersen pun uang sewa ataupun bagi hasil penggunaan TKD.

Pemkab Kulon Progo dianggap mengabaikan peraturan gubernur.

Mengingat sewa ataupun skema pembayaran penggunaan TKD tak pernah dilakukan.

Sebagai gambaran, TKD Kalurahan yang digunakan sebagai objek wisata dapat dilihat dari pos tempat pemungutan retribusi (TPR) pantai ke arah selatan sepanjang hulu Sungai Serang hingga sebelum Plaza Kuliner Glagah.

Dilanjutkan dari sisi utara pemecah ombak hingga sepanjang laguna pantai merupakan wilayah TKD.

Kebanyakan dari TKD telah dibangun beberapa fasilitas penunjang wisata.

"Taman Nambangan itu masuk TKD, kalau Plaza Kuliner masuknya tanah PA bukan TKD," ungkapnya.

Jaenal menjelaskan, pihaknya sengaja meminta uang sewa TKD ke pemkab untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PAD).

Tentunya, pendapatan tersebut dapat digunakan untuk melaksanakan pembangunan di desa.

Akan tetapi, tuntutan kalurahan tak pernah dipenuhi pemkab.

Berulangkali kalurahan melakukan audiensi ke DPRD Kulon Progo, namun tak ada tindaklanjut.

OPD terkait juga mengabaikan keluhan mereka.

"Sewaktu audiensi kami memberikan jalan tengah berupa kerjasama pemanfaatan. Namun tak kunjung ada perhatian," ucapnya.

Sebenarnya, Kalurahan Glagah telah menyodorkan pilihan ke pemkab.

Pilihan itu berupa jalan tengah berupa kerjasama pemanfaatan.

Dibandingkan dengan sewa TKD, pilihan ini tergolong mudah dilaksanakan dan sesuai dengan regulasi.

Lantaran, pemkab hanya perlu mengkalkulasi presentase kerjasama pemanfaatan.

Akan tetapi, pilihan itu tak kunjung menampakkan hasilnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Taufik Amrullah enggan berkomentar banyak.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan wilayah kewenangan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo.

Termasuk perihal uang sewa TKD.

"Untuk tanah di Dispertaru," ungkapnya. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#sewa TKD #Pemanfaatan Tanah Kas Desa #Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 #regulasi berubah #Kulon Progo #Kalurahan Glagah #Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 #temon #tkd #objek wisata Pantai Glagah #Pemkab Kulon Progo #DIY #Abaikan Pergub #Tak Bayar Sewa TKD