Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

4 ASN di Kulon Progo Kena Hukum Disiplin Berat Akibat Kasus Perselingkuhan dan Perceraian

Anom Bagaskoro • Minggu, 21 September 2025 | 22:09 WIB

DISIPLIN: ASN di lingkup Pemkab Kulon Progo mengikuti arahan dari sekda terkaut kedisiplinan.
DISIPLIN: ASN di lingkup Pemkab Kulon Progo mengikuti arahan dari sekda terkaut kedisiplinan.
KULON PROGO - Kasus perselingkuhan dan perceraian membuat sejumlah ASN di Kulon Progo terkena hukuman disiplin.

Akibat kasus itu, bukan hanya hukuman ringan, ASN dijatuhi hukuman beamrat dan terancam dipecat.

Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kulon Progo Sudarmanto membenarkan temuan itu.

Menurutnya, sepanjang tahun 2024 belasan ASN terjerat hukuman disiplin. Sedangkan, tahun 2025 hanya segelintir ptoses hukum disiplin yang baru dijalani.

"2024 ada 12 kasus hukum disiplin, dan 2025 ada empat kasus," ucap Sudarmanto, Minggu (21/9).

Sudarmanto menjelaskan, hukum disiplin yang dikatakannya masuk kategori berat.

Lantaran, penanganan mereka pada skala BKP SDM dan bukannya taraf OPD. Kebanyakan hukuman disiplin, diakibatkan oleh kasus perceraian dan peraelingkuhan.

Mayoritas hukuman disiplin berat diakibatkan oleh kasus perceraian.

Hukuman disiplin biasanya dikenai PNS yang tak mengantongi ijin dan surat keterangan perceraian.

Izin perceraian dan surat keterangan menjadi syarat mutlak bagi PNS untuk menjalani proses hukum.

Lantaran, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

ASN wajib mengantongi ijin perceraian jika hendak menggugat cerai pasangan mereka.

Sedangkan, ASN yang tergugat cerai wajib mengantongi surat keterangan cerai.

Jika tak mengantongi syarat adminstrasi itu, maka SN dikrnai hukuman berat berbentuk penurunan golongan ataupun jabatan.

Dampaknya, tunjungan ataupun gaji ASN akan berkurang drastis.

"Kalau sudah mengantongi izin ataupun surat, pasti sudah melakukan pembinaan," ungkapnya.

Sudarmanto menjelaskan, proses adminstrasi itu sengaja dibuat agar mencegah kasus perceraian ASN.

Lantaran, selama memproses syarat itu BKP SDM akan turun tangan dalam membina pasangan. Khususnya mendamaikan pasangan, dan mencegah perceraian.

Selain kasus cerai, hukuman disiplin berat juga terjadi juga diberikan ke ASN yang ketahuan melakukan perselingkuhan.

Di tahun 2024 dan 2025 terdapat satu kasus perselingkuhan setiap tahunnya.

Kasus tersebut berujung pada pemecatan dan penonaktifan ASN. Lantaran, dampak kasus perselingkuhan mengancam stabilitas daerah.

"Tentu, melalui proses tahapan, terutama bukti perselingkuhan harus jelas," ungkapnya.

Untuk menjatuhi hukuman berat pemecatan, pihaknya harus melakukan mediasi.

Pada kasus perselingkuhan, ASN yang bersangkutan akan dihadirkan bersama dengan saksi dan barang buktu.

Mereka akan ditarik keterangan, dan mengisi berita acara.

Jika menunjukkan kebenaran kasus perselingkuhan, maka BKP SDM segera melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Keputusan hukuman akan mempertimbangkan surat dari BKN. (gas)

Editor : Bahana.
#Kulon Progo #ASN Kulonprogo #perselingkuhan