KULON PROGO - Penetapan formasi PPPK Paruh Waktu menimbulkan masalah baru dari sisi kualifikasi pendidikan.
Banyak kualifikasi pendidikan yang disunat atau diturunkan tanpa sepengetahuan tenaga honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh Waktu.
Hal ini terungkap saat ratusan tenaga honorer yang diusulkan PPPK Paruh Waktu menggelar audiensi di Gedung DPRD Kulon Progo, Rabu (18/9/2025).
Bersyukur dengan pengusulan, nyatanya tenaga honorer juga diliputi kecemasan.
Lantaran, saat mendaftar menjadi tenaga honorer mereka harus memiliki kualifikasi pendidikan yang tinggi.
Namun, ketika diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu oleh Pemkab Kulon Progo kualifikasi pendidikan justru diturunkan.
Salah satu Tenaga Pendidik yang ikut serta dalam audiensi Fathur Rohman membenarkan kondisi itu.
Kedatangan mereka ke lembaga legeslatif untuk mempertanyakan kualidikasi pendidikan PPPK Paruh Waktu.
"Dulu waktu mendaftar menjadi honorer operator sekolah syarat minimal pendidikan adalah SMA," ucap Fathur, saat dikonfirmasi Radar Jogja, Kamis (18/9/2025).
Fathur menjelaskan, sekitar 400 tenaga pendidik dengan mayoritasnya merupakan operator sekolah mengeluhkan hal yang sama.
Kebanyakan dari mereka melamar sebagai operator sekolah dengan ijazah SMA.
Namun, saat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, kualifikasi pendidikan diturunkan setingkat sekolah dasar.
Bahkan beberapa temuan menunjukkan, adanya kualifikasi pendidikan Sarjana yang diturunkan hingga tingkatan SD.
Sebenarnya, Fathur dan rekan-rekannya tak mau mempermasalahkan kualidikasi pendidikan.
Akan tetapi, dengan posisi ketugasan sebagai tenaga pendidik kualifikasi sangat dibutuhkan.
Operator sekolah sepertinya memiliki peran penting dalam pengelolaan aset.
Pencatatan adminstratif sekolah turut serta menjadi ketugasan mereka.
Tanggungjawab itulah yang harus dibarengi dengan kualifikasi pendidikan yang mumpuni.
"Daerah lain ada penyesuaian, karena mempertahankan fungsi ketugasan dan kualifikasi pendidikan," ungkapnya.
Fathur menyatakan, kabupaten DIY kualifikasi pendidikan PPPK Paruh Waktu tak mengalami penurunan, atau sama seperti saat mendaftar menjadi honorer.
Hal ini menimbulkan pertanyaan baru bagi mereka.
Lantaran, rasa khawatir akan nasib penghasilan mereka tengah di ujung tanduk.
Usut punya usut, tak hanya tenaga pendidikan yang mengalami nasib serupa.
Tenaga lapangan hingga tenaga harian kantor dari lintas OPD turut mengeluhkan hal yang sama.
Sebagai contohnya, tenaga penjaga perlintasan kereta api di bawah Dinas Perhubungan Kulon Progo.
Secara formil, tenaga honorer membutuhlan ijazah setarah SMA dan harus mengantongi sertifikat kelayakan dari PT KAI.
Namun, saat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu ijazah mereka tak dianggap.
Menanggapi keluhan itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kulon Progo Suryanto mendorong instansi kepegawaian berkomunikasi secara intens.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kulon Progo diminta melakukan komunikasi dengan BKN.
"Mereka telah mengabdi selama puluhan tahun, harus diakomodir suaranya," ujarnya.
Suryanto menegaskan, anggota legeslatif akan mengawal kasus itu.
Lantaran, jabatan dari tenaga honorer muncul atas tanggung jawab kerja.
Hal ini, harus dibarengi dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva