KULON PROGO - Peristiwa ugal-ugalan di Jalan Nagung-Brosot yang dilakukan sekumpulan pelajar mulai memasuki proses hukum. Akan tetapi, keenam pelaku yang masih dibawah umur tak ditahan hingga sekarang. Walaupun, aksi mereka memperlihatkan penggunaan clurit dan ugal-ugalan.
Sebelumnya, kejadian ugal-ugalan di Jalan Brosot-Nagung viral di media sosial. Dari video, digambarkan empat orang remaja yang berboncengan menggunakan dua motor.
Mereka menggesekkan standar motor di aspal hingga menimbulkan percikan api.
Selain itu, salah satu remaja juga mengacungkan sebilah clurit dan mengayunkan ke arah langit. Aksi itu, dianggap meresahkan masyarakat sehingga Polres Kulon Progo melakukan penangkapan ke lima pelaku terduga.
Setelah dilakukan pendalaman pelaku yang melakukan aksi itu diketahui enam pelajar yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo AKP Andriana Yusuf menjelaskan terdapat enam pelaku yang diketahui melakukan aksi ugal-ugalan, Minggu (7/9) lalu.
Aksi ugal-ugalan yang viral di media sosial menimbulkan keresahan di masyarakat. Membuat Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan.
"Terdapat enam pelaku, semuanya di bawah umur," ucap AKP Andriana, Minggu (14/9).
Kendati di bawah umur, Polres Kulon Progo tetap melakukan proses hukum. Lantaran, keenam pelaku terindikasi menggunakan senjata tajam. Hal ini menjadi alasan pelaku dikenai Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun.
Untuk menjamin hak anak, Polres Kulon Progo bekerjasama dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jogjakarta.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak Bapas Jogjakarta Tomy Andianto membenarkan kondisi itu. Pelaku yang merupakan anak-anak akan didampingi pihaknya selama proses hukum berjalan. Mulai dari pengambilan keterangan hingga putusan hakim.
"Tidak ditahan cukup wajib lapor, karena berstatus anak-anak," ucapnya.
Tomy menyampaikan, penahanan tak dilakukan ke pelaku. Namun, pelaku tetap diwajibkan melakukan serangkaian proses pembinaan. Paling utama, wajib lapor sekaligus mendapat pengawasan ketat selama aktivitas sehari-hari.
Bapas juga menyiapkan pembinaan untuk merehabilitasi anak-anak dengan masalah hukum. Pembinaan berupa fisik, mental, hingga disiplin. Tujuannya, untuk memulihkan psikologis dan menjaga idenritas mereka. (gas)
Editor : Bahana.