KULON PROGO - Berdasarkan data Samsat Kulon Progo, jumlah kendaraan yang belum balik nama sekitar 280 ribu kendaraan.
Atau mencapai 40 persen.
Pemkab Kulon Progo meminta agar ASN Kulon Progo balik nama kendaraan bermotor sesuai alamat domisili.
Langkah ini untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono mengatakan, kebjakan ini selaras dengan surat edaran Nomor 000/1909 tertanggal 27 Agustus 2025.
ASN diminta segera melakukan balik nama kendaraan sesuai domisili.
"Sebenarnya bukan hanya untuk ASN saja, tetapi masyarakat ikut serta dalam menyukseskan (kebijakan, Red)," ucap Triyono, Rabu (10/9/2025).
Triyono menjelaskan, kebijakan balik nama kendaraan bermotor memang menjadi fokus pemerintah daerah saat ini.
Langkah ASN lingkup pemkab dinilai dapat memberi contoh dalam menyukseskan program tersebut.
Dalam surat edarannya, kepala OPD hingga direktur BUMD diminta memberikan imbauan kepada pegawai mereka.
Tujuannya, agar ASN lingkup pemkab dapat segera melakukan balik nama.
Selain itu, pamong kalurahan juga diminta melakukan sosialisasi menyukseskan program.
Terutama dengan target masyarakat atau wajib pajak dengan target pendapatan pajak kendaraan bermotor 2025 mencapai Rp 44 miliar.
"Balik nama merupakan upaya optimalisasi pajak daerah," ujarnya.
Pasalnya, optimalisasi pajak daerah tengah menjadi sorotan.
Kebijakan terbaru membuat balik nama kendaraan bermotor sesuai domisili memegang kunci pendapatan daerah.
Senada disampaikan Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak BKAD Kulon Progo Chris Agung.
Dia menekankan pentingnya balik nama kendaraan bermotor sesuai domisili, diklaim mampu menggenjot pajak daerah.
Sebab Kebijakan opsen pajak daerah, secara eksplisit membagi presentase penerimaan pajak yang diterima kabupaten.
"Jika kebanyakan kendaraan milik warga Kulon Progo masih terdaftar di daerah lain, maka pajak tak terserap di daerah," tandasnya. (gas)