Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemprov DIY Tunggu Pusat Terkait Rencana Pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Empat Lajur di Kulon Progo

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 2 September 2025 | 22:05 WIB
Ilustrasi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
Ilustrasi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

JOGJA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu kebijakan pusat terkait pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kalurahan Karangwuni, Kulon Progo. Rencana pembangunan empat jalur sekaligus pembebasan lahan di jalur tersebut belum terlaksana. 

"Sebagian dua lajur sudah dibebaskan dan dibangun. Memang kalau mau dibuat empat lakur waktu itu masih menunggu kementerian," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY Anna Rina Herbranti saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (2/9/2025). 

Pihaknya melalui Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIJ Aria Nugrahadi telah bersurat ke Kementerian untuk menanyakan pembangunan tersebut. Namun, belum ada tanggapan. Apabila proyek pembangunan jalan tersebut jadi ditambah menjadi empat lajur, berarti harus melalui proses pembebasan lahan lagi di area tersebut. 

"Dulu memang sudah ada sosialisasi namun karena kebijakan empat lajur belum keluar dari pusat dan waktu itu anggaran belum siap. Jadi, lahan di empat lajur itu belum ada pembangunan," paparnya. 

Status lahan dan rencana pembangunan di empat lajur tersebut hingga kini masih belum final. Selain itu, apabila jadi ditindak lanjuti prosesnya harus dilakukan ulang dari awal. 

"Tentunya harus mulai dari awal karena Izin Penetepan Lokasi (IPL) nya sudah habis," ucapnya. 

Seandainya pusat jadi menerapkan kebijakan pembangunan empat lajur, itu tidak bisa langsung dilakukan pengadaan lahan, karena harus melalui proses dari awal. Mulai dokumen perencanaan pengadaan tanah dan seterusnya. 

"Sampai keluar izin IPL baru lagi," katanya. 

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Bantul tak Sebatas melakukan Penindakan Hukum, Tapi juga Pencegahan

Empat lajur yang rencananya dibangun itu membentang sepanjang 3,5 kilometer. Lahan di area tersebut belum dibebaskan karena memang belum ada pembangunan. Kemudian diluar itu, menurutnya beberapa lahan sudah dibebaskan termasuk ganti rugi. 

"Beberapa sudah ada yang sudah dibebaskan jadi empat lajur, ada yang baru dua lajur tergantung pusat," jelasnya. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Pemprov DIY #JJLS #Kulon Progo #jalur jalan lintas selatan #empat jalur