KULON PROGO - Sistem Pendataan Desa Cinta Statistik (Sipedet Cantik) yang diterapkan di kalurahan dan desa Kabupaten Kulon Progo belum mencapai target.
Berdasarkan data grafis Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulon Progo, dari 126.500 kepala keluarga (KK) di 10 kapanewon, baru terdata 70,3% atau 103.000 KK.
Padahal batas akhir, pendataan tinggal menghitung hari, atau akhir bulan Agustus.
Lantas pendataan yang digunakan sebagai acuan kebijakan itu, dikebut oleh Pemkab Kulon Progo.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulon Progo Agung Kurniawan menyampaikan, target penyelesaian Sipedet Cantik terus dikebut.
Seharusnya, angka 100% bisa tercapai pada 31 Agustus 2025.
Akan tetapi, beberapa faktor menjadi penghalang.
Kendala utama, tantangan teknis pendataan.
Pendataan dilakukan dengan sistem jemput bola, dengan total petugas sebanyak 739, menyasar 87 kalurahan dan 1 kelurahan dari 17 kapanewon.
Petugas melakukan survey dari rumah ke rumah.
Agung Kurniawan menyebutkan, kendala yang seringkali dihadapi petugas yaitu, tidak adanya anggota keluarga yang dapat ditemui.
Kondisi rumah sepi.
Di sisi lain, kondisi medan survey mempengaruhi kecepatan melakukan survey.
Hal ini membuat Diskominfo sebagai leading sector Sipedet Cantik mempertimbangkan perpanjangan pendataan.
"Sudah kami evaluasi, dan akan dipercepat pendataannya tanpa mengurangi akurasi data," ujarnya.
Adapun 10 Kapanewon yang sudah dilakukan pendataan yaitu, Kapanewon Temon, Wates, Panjatan, Galur, Lendah, Sentolo, Girimulyo, Nanggulan, Samigaluh dan Kalibawang.
Tahun 2024, sudah dilakukan pendataan menyasar dua kapanewon, yakni Kapanewon Pengasih dan Kokap.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menjelaskan, Sipedet Cantik bukan hanya program pendataan biasa.
Pasalnya, pendataan diklaim lebih akurat dan komprhensif. Membuat pendataan harus dilakukan dengan memakan waktu cukup lama.
"Ini sistem pendataan berbasis keluarga, sehingga harus berkelanjutan, tepat sasaran, dengan dasar data," ucapnya.
Agung mengaku memaklumi keterlambatan pendataan.
Lantaran, pendataan membutuhkan waktu lama, mengatisipasi kesalahan pengambilan data.
Oleh karena itu, dirinya juga melakukan perpanjangan pendataan selama 15 hari atau tenggat waktu mundur hingga 15 September.
Selain memperpanjang tenggat waktu, Agung meminta petugas untuk memberikan data seakurat mungkin.
Data hasil Sipedet Cantik dijadikan acuan sebagai penyusun kebijakan.
Hasil sipedet yang akurat merupakan investasi jangka panjang. Arah pembangunan di Bumi Binangun turut didasari data yang ada.
Sehingga, pembangunan akan dinilai berdasarkan tolok ukur yang tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva