KULON PROGO - Ratusan sertifikat tanah berhasil diamankan Pemkab Kulon Progo.
Pengamanan sertifikat berbentuk sertifikasi ini, merupakan upaya pencegahan korupsi pada aset kepemilikan daerah.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kulon Progo Riyadi Sunarto menyampaikan, ratusan sertifikat yang dibagikan merupakan hasil program sertifikasi.
Program sertifikasi merupakan upaya penataan aset yang sedang diusahakan pemkab.
"Sertifikat yang dibagikan telah melalui sejumlah proses. Total ada 112 sertifikat," sebut Riyadi, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Kamis (28/8/2025).
Pria yang akrab disapa Didik ini menjelaskan, 112 sertifikat aset pemkab tersebut di antaranya 71 terbut manual, 41 sertifikat elektronik.
Keseluruhan, telah diserahkan dari BPN Kulon Progo kepada pemkab.
Ratusan sertifikat ini, telah melalui sejumlah proses pendataan untuk memastikan legalitasnya.
Mulai dari tahapan internalisasi dan sertifikasi.
Untuk memantapkan posisi aset pemkab, pada tahapan sertifikasi dilakukan juga pemetaan dan pendaftaran.
Program sertifikasi ratusan aset pemkab berupa tanah ini, memiliki peran fungsi penting.
Bukan hanya sekedar inventarisir dan penataan aset, melainkan untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Aset yang telah terdaftar sebagai kepemilikan pemkab disinyalir tidak akan mudah disalahgunakan.
Mengingat maraknya modus penggelapan tanah.
Aset berupa tanah bisa saja disalahgunakan untuk kepentingan pribadi ataupun digelapkan kepemilikannya.
Hal itu mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Dengan sertifikat yang ada tentu mencegah potensi korupsi, dan ini bagian dari MCP," ucapnya.
Proses pendataan aset berupa sertifikasi tanah, juga berkaitan dengan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memiliki program monitoring for prevention (MCP) dengan salah satu indikatornya berupa manajemen aset daerah.
Aset yang memiliki dasar hukum yang jelas akan dinilai baik sebagai tindakan pencegahan potensi korupsi.
Selain ratusan sertifikat aset daerah, program sertifikasi juga menyasar sertifikat tanah milik masyarakat.
Tak luput dari program, tanah milik Paku Alam dan Kasultanan ikut mendapat sertifikasi.
Hal yang serupa juga disampaikan Bupati Kulon Progo Agung Setyawan.
Dirinya menyoroti pentingnya program sertifikasi, utamanya pertanahan di DIY.
Lantaran, urusan pertanahan menjadi bagian terpenting pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
"Dalam sejarah SG dan PAG menjadi bagian yang tak bisa ditinggalkan, sertifikasi dapat menjamin itu," ujarnya.
Status kepemilikan tanah SG dan PAG sebenarnya cukup melekat pada kondisi sosial masayrakat DIY.
Lantaran, TKD di kalurahan ataupun tanah sejenis lainnya berstatus milik SG ataupun PAG.
Tentu, status itu menjadi bagian nilai budaya.
Dengan sertifikasi yang ada, diharapkan nilai budaya turut terjaga. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva