Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kantor BUKP DIY Wates Digeledah Kejari Kulon Progo, Tim Penyidik Temukan Catatan Transaksi Keuangan Nasabah

Anom Bagaskoro • Selasa, 26 Agustus 2025 | 00:40 WIB

 

PENYITAAN: Personel Kejaksaan Negeri Kulon Progo mengambil beberapa berkas di Kantor BUKP Wates Senin (25/8).
PENYITAAN: Personel Kejaksaan Negeri Kulon Progo mengambil beberapa berkas di Kantor BUKP Wates Senin (25/8).
 

KULON PROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo menggeledah Kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY Senin (25/8). Penggeledahan kantor di Padukuhan Klopo Sepuluh, Bendungan, Wates, Kulon Progo ini dilakukan sejak pukul 11.00-15.00. Menyangkut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di BUKP.

"Kami telah melakukan tahapan proses penyidikan, yaitu penggeledahan di Kantor BUKP Wates," ucap Kepala Kejari Kulon Progo Anton Rudiyanto usai penggeledahan Senin (25/8).

 Baca Juga: Dana Keistimewaan (Danais) Dipangkas, Ini Tanggapan Koperasi Seniman dan Budayawan Yogyakarta

Anton menyampaikan, penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik dengan memperlihatkan surat perintah penggeledahan. Penggeledahan disaksikan oleh pegawai dan aparat pemerintah setempat. Beberapa dokumen berhasil ditemukan di beberapa ruangan.

Penggeledahan yang dilakukan kejaksaan, merupakan bagian dari proses penyidikan. Lantaran, penggeledahan merupakan upaya paksa yang dilakukan penyidik dan harus memiliki surat izin dari ketua Pengadilan Negeri.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kulon Progo Awan Prastyo Luhur menyampaikan, penggeledahan itu merupakan upaya melengkapi barang bukti. Tujuannya, untuk mendukung pemenuhan unsur pasal sangkaan tindak pidana.

"Ada berkas yang kami butuhkan, dan telah kami temukan hari ini dalam penggeledahan," ucapnya.

Selama ini, berkas tersebut ternyata tersimpan cukup tersembunyi di gudang berkas milik BUKP Wates. Selain berkas internal BUKP Wates, tim penyidik juga menemukan barang lain yang berkemungkinan digunakan sebagai alat bukti.

Tim berhasil mendapatkan komputer yang berisi catatan transaksi keuangan. Tentunya, catatan ini membuka tabir dugaan korupsi yang menghantui tubuh BUKP Wates. Lantaran, catatan transaksi merekam kejanggalan arus keluar masuk uang dari nasabah.

"Berkas kami teliti, dan segera kami sita untuk proses hukum selanjutnya," ucapnya.

Awan menegaskan, proses hukum dugaan tipikor BUKP Wates akan terus berlanjut. Kejaksaan berharap, semua pihak ikut mengawal dan mendukung proses hukum yang ada.

Barang yang turut disita Kejari Kulon Progo adalah dokumen pembukuan anggaran, rekapitulasi kredit dan simpanan nasabah, bukti transfer dan rekening koran pada bank, arsip perjanjian kredit dan pencairan dana, serta berkas lain yang berhubungan. 

Sebelumnya, menyeruaknya kasus korupsi di tubuh BUKP muncul setelah ratusan nasabah di dua kapanewon mengeluhkan kesulitan mencairkan uang tabungannya. Di antaranya di BUKP Wates dan BUKP Galur.

Sekretaris Paguyuban Nasabah BUKP Wates Andri Irawan menyampaikan, total uang nasabah yang tak bisa ditarik dari dua kantor tersebutb mencapai Rp 8 miliar. Khusus untuk BUKP Wates, jumlah nasabah mencapai 107 orang dengan dana tertahan lebih dari Rp 3,5 miliar. Kebanyakan nasabah membuka deposito dan tabungan mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta. Bahkan beberapa nasabah memiliki saldo tertahan sebesar Rp 700 juta. (gas/eno)

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#tipikor #bank #BUKP Wates #Kejaksaan Negeri (Kejari) #proses hukum #kantor #Kulon Progo #barang bukti #penggeledahan #rekening koran #Kejaksaan #Kejari Kulon Progo #bendungan #DIY #Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) #tim penyidik #wates #Badan usaha kredit pedesaan #transaksi #BUKP #BUKP DIY #BUKP Galur