Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025 Telah Terbit, Desa di Kulon Progo Ini Wanti-Wanti: Payung Hukum Daerah Harus Jelas

Anom Bagaskoro • Jumat, 25 Juli 2025 | 21:10 WIB

 

Koperasi Desa Merah Putih.
Koperasi Desa Merah Putih.

KULON PROGO - Pemerintah telah menerbitkan Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025, tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi desa/kelurahan Merah Putih (KKMP/KDMP).

Pada pasal 5 disebutkan bahwa skema pinjaman paling banyak Rp 3 miliar per KKMP/KDMP.

Dengan ketentuan tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman sebesar 6% (enam persen) per tahun.

Dan dalam tenor yang telah ditentukan.

Kendati aturan dari pusat sudah diterbitkan, pemerintah kabupaten belum menyikapi aturan ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Dalduk Kulon Progo Muhadi mengatakan, belum ada tindak lanjut berupa surat edaran baik dari kementerian ataupun pemprov terkait kebijakan tersebut.

"Kami menunggu edaran dari pusat, dan harus berhati-hati," ucap Muhadi kepada Radar Jogja, Kamis (24/7/2025).

Di lain sisi, pemkab masih fokus pada penguatan manajemen yang baik.

Terkait modal awal dari pinjaman Bank Himbara, hingga saat ini belum ada arahan lebih lanjut.

"Hingga saat ini, kami menunggu arahan bupati karena beberapa aspek perlu pertimbangan," ungkapnya.

 

Sebab Pinjaman juga membutuhkan jaminan. Belanja modal berasal dari hasil pinjaman.

Ada juga aset kepemilikan koperasi desa Merah Putih untuk jaminan pinjaman.

Selain itu, untuk mengajukan pinjaman aspek kelayakan bisnis dan target pendapatan juga harus sesuai.

Tujuannya, agar KDMP tetap berjalan tanpa terbebani hutang Bank Himbara.

"Justru fokus KDMP di Bumi Binangun terarah ke sektor ketahanan pangan," katanya.

Pasalnya, skema pembiayaannya lebih jelas dan tak beresiko.

Lumbung mataraman bisa dijadikan sebagai mitra usaha KDMP.

Tak perlu mengkhawatirkan modal, karena lumbung mataraman didukung dana keistimewaan.

Lurah Karangwuni Anwar Musadad menyampaikan, sebagai pemerintah kalurahan pihaknya menyambut baik Permenkeu tersebut.

Akan tetapi, payung hukum di daerah menurutnya perlu diperjelas.

Terutama perihal jaminan pinjaman.

"Payung hukum di daerah perlu jelas dulu, apakah aset jadi jaminan, atau bahkan dana desa," ujarnya.

Dia tak bisa berkomentar banyak perihal pinjaman KDMP dengan plafon miliaran rupiah.

Akan tetapi, kebijakan itu bisa menjadi pisau bermata dua.

Pasalnya, pengawasan operasional koperasi juga harus ketat. Termasuk setiap lini bisnisnya.

"Agar ketika mengambil pinjaman koperasi dapat mengembalikan pinjaman itu," tegasnya. (gas)

 

 

 

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025 #suku bunga #Kulon Progo #KDMP #karangwuni #KKMP #pendanaan koperasi merah putih #payung hukum #desa #Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Dalduk Kulon Progo #Skema Pinjaman