KULON PROGO - Peralihan DTKS menjadi DTSEN membuat Dinsos Kulon Progo perlu melakukan survei lapangan. Akan tetapi, survei lapangan justru terkendala dengan sikap masyarakat yang justru enggan terbuka.
Kepala Dinas Sosial PPPA Kulon Progo Bowo Pristianto menyampaikan, proses ground checking merupakan upaya validasi data. Lantaran, peralihan DTKS menjadi DTSEN mengharuskan kepastian data yang valid.
Baca Juga: Petani Magelang Beralih ke Biosaka, Tekan Biaya Produksi dan Hasil Panen Lebih Sehat
"Pendataan di lapangan masih proses," ucap Bowo Rabu (9/7).
Bowo menegaskan, verifikasi data di lapangan merupakan suatu unsur keharusan. Lantaran, DTSEN akan menjadi data terpadu acuan pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan bantuan ataupun insentif. Pendataan di lapangan akan mengandalkan pendamping PKH.
Sementara itu, Kordinator Kabupaten PKH Dian Pratiwi menyampaikan proses pendataan berjalan lancar. Data awal Juli 2025, pendataan telah mencapai angka 86 persen dari target pendataan yang mencapai 36 ribu KK.
"Kmai berkordinasi dengan desa, agar proses pendataan bisa berjalan," ucapnya.
Terdapat 98 petugas yang disiapkan untuk ground checking. Mereka disiapkan untuk melakukan survei dan melihat langsung KK yang masuk dalam prelist DTSEN. Sejauh ini, pendataan tergolong lancar.
Akan tetapi, beberapa kendala sempat muncul. Seperti, petugas tak menemukan orang saat berkunjung ke rumah penerima. Padahal sebelumnya mereka telah berkordinasi dengan desa.
Selain itu, beberapa daftar prelist DTSEN saat disurvei justru mencoba menutup-nutupi kepemilikan harta. Petugas seringkali kesulitan saat menanyakan aset seperti kendaraan hingga perhiasan yang dimiliki penerima.
"Kadang-kadang seperti, kami berharap masyarakat sama-sama jujur," ucapnya.
Sebagai petugas, harapannya masyarakat bisa bekerjasama. Khususnya untuk saling terbuka dalam survei. Lantaran, pendataan dilakukan untuk DTSEN sebagai data acuan program bantuan dari pemerintah. Oleh sebab itu, data perlu valid dengan kondisi aslinya. Tujuannya mencegah bantuan salah sasaran. (gas)
Editor : Sevtia Eka Novarita