KULON PROGO - Upaya menarik pajak kendaraan bermotor (PKB) dari pemilik terus dilakukan. Ada puluhan ribu wajib pajak yang menunggak membayar dengan berbagai alasan. Temuan menunjukkan adanya wajib pajak yang meminjam nama hingga kendaraan bermotor yang telah ditarik diler.
"Total ada 19 ribu kendaraan yang kami lakukan pendataan, data itu berasal dari Samsat," beber Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak BKAD Kulon Progo Chris Agung Senin (7/7).
Agung mengungkapkan, pendataan merupakan upaya mengidentifikasi wajib pajak. Tujuannya, agar penagihan dapat akurat. Lantaran, kepemilikan kendaraan bermotor memiliki data yang jelas dan sesuai lapangan.
Hasil pendataan nantinya akan dijadikan dasar penagihan ke wajib pajak. Nantinya, surat tagihan akan dikirimkan ke kalurahan untuk memastikan setiap wajib pajak mendapat pemeberitahuan. Penyampaian tagihan ini, akan dilakukan oleh petugas yang telah ditetapkan melalui surat penetapan.
"Dari 19 ribu wajib pajak, ditemukan sekitar 300 wajib pajak yang pinjam nama," ucapnya.
Maksudnya, nama yang tertulis di dalam surat bukanlah pemilik asli kendaraan. Ditemukan juga kendaraan yang telat bayar pajak akibat ditarik diler. Lantaran, pemilik tak mampu melunasi pembelian kendaraan bermotor.
Atas temuan itu, BKAD melakukan identifikasi untuk menetapkan wajib pajak. Kemudian, akan berkonsultasi ke Samsat dan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kulon Progo mengenai keputusan penarikan PKB.
Sementara itu, Kasi Pembukuan dan Penagihan KPPD DIY Kulon Progo Ari Sasongko mencatat, 44 ribu kendaraan bermotor di Kulon Progo menunggak bayar pajak. "Data tersebut merupakan akumulasi sejak 2018, dan kemungkinan berkurang," ucapnya.
Pendataan yang dilakukan BKAD Kulon Progo memang tak ditujukan pada keseluruhan data tunggakan pajak. Hanya tunggakan PKB 2024-2025 sejumlah 19 ribu kendaraan. Potensi pendapatan dari tunggakan pajak tersebut berkisar Rp 6,1 miliar. (gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita