KULON PROGO - Pengawasan terhadap bahan pangan dalam program makan bergizi gratis (MBG) terus diperkuat guna mencegah risiko keracunan makanan.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendorong penguatan sistem keamanan pangan, terutama untuk memastikan bahan pangan yang digunakan benar-benar segar dan aman konsumsi.
Salah satu langkah yang diusulkan, memperluas peran satuan pendidikan pelaksana gizi (SPPG).
Komunikasi aktif antara SPPG dan berbagai pemangku kepentingan dinilai penting demi menjamin mutu dan keamanan pangan sebelum diolah.
Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andriko Noto Susanto menyampaikan, saat ini sudah menggandeng 30 SPPG sebagai percontohan. Percontohan yang dimaksud, berupa SOP SPPG yang menjamin bahan pangan aman bahkan sebelum dimasak.
"Untuk di DIY belum ada SPPG seperti itu, tetapi di Jawa Barat dan DKI Jakarta sudah ada," ucap Andri, saat ditemui awak media dalam kunjungannya di Pasar Bendungan Wates, Minggu (22/6/2025).
Andri menjekaskan, bahan pangan sebelum dimasak memang harus terlebih dahulu dipastikan keamanannya.
Sebab, kandungan zat berbahaya bisa saja mencemari bahan pangan. Walaupun, dampaknya tak langsung bergejala, bahan pangan yang tak aman tetap memengaruhi tubuh manusia.
Selain itu, sistem keamanan di SPPG masih berkutat pada keseimbangan gizi. Terbukti dengan peran ahli gizi yang ditempatkan di SPPG, untuk menakar setiap porsi paket MBG.
Dinilai, peran ahli gizi sangatlah terbatas, membuat pengawasan bahan baku perlu dilakukan.
Baca Juga: Resmi! Pemkot Jogja Kembangkan Food Station Jogja Setia di XT Square, Siap Suplai Bapok Harga Murah
"Ahli gizi tidak bisa menakar kandungan pestisida atau formalin dalam bahan makanan," ungkapnya.
Temuan itu, membuat pihaknya mengusulkan agar pengawasan bahan baku makanan untuk MBG menjadi komponen SOP SPPG.
Teknisnya sarjana penggerak pembangunan (SPPI) yang ditempatkan di SPPG diusulkan mendapatkan pelatihan pengawasan bahan baku makanan.
Baca Juga: Tunggu Kedatangan Pelatih Baru Jean-Paul van Gastel, Latihan Perdana PSIM Jogja Diundur Jadi 1 Juli
Nantinya, SPPG harus memiliki alat ataupun kit pengetesan. Sedangkan, SPPI ditugaskan sebagai petugas yang mengukur kandungan berbahaya dalam sebuah bahan makanan.
Akan tetapi, hal ini masih bersifat usulan. Namun, tak menutup peluang jika OPD yang menangani ketahanan pangan melakukan inisiatif tersendiri.
"Dinas pertanian bisa saja menggandeng SPPG untuk pengawasan, memanfaatkan laboratorium mobile," jelasnya.
Baca Juga: Festival Dewaruci Suguhkan Potensi UMKM Dibalut Kekayaan Wisata
Andri menilai, pengawasan bahan pangan untuk MBG memang diperlukan. Terlebih, MBG memiliki target anak sekolah yang merupakan generasi penerus bangsa. Tentunya, makanan yang terbaik adalah makanan layak konsumsi dan sehat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapa) Kulon Progo Drajat Purbadi menyampaikan, SPPG di Bumi Binangun telah mendapatkan informasi terkait produsen bahan pangan.
Dispertapa telah memberikan daftar produsen bahan pangan yang minim temuan bahan berbahaya.
"Yang jelas sudah kami berikan produsen yang minim temuan zat berbahaya, jadi SPPG bisa membeli bahan pangan di situ," ungkapnya. (gas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita