KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo resmi mengeluarkan surat edaran (SE) pencegahan tindak penipuan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD).
Ini menyusul adanya laporan dari warga Kalurahan Kulur yang nyaris menjadi korban penipuan aktivasi IKD beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kulon Progo Siti Nurhayati membenarkan terkait surat edaran.
Sebenarnya, surat edaran merupakan hasil turunan dari kementerian dalam negeri. Tujuannya untuk mencegah tindakan penipuan bermodus aktivasi IKD.
"Jadi memang sudah banyak kasus penipuan, di Kulon Progo tidak ada laporan tertulis hanya ada yang menghubungi kami," ucap Siti, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Selasa (17/6/2025).
Siti mengungkapkan, warga Kalurahan Kulur sempat menelepon petugas dukcapil karena telah menerima pesan singkat untuk aktivasi IKD.
Usut punya usut, pesan tersebut merupakan percobaan penipuan. Untungnya, warga Kulur tak terkena jebakan itu.
Secara garis besar, aktivasi IKD hanya bisa dilakukan petugas Dinas Dukcapil. Lantaran, petugas akan mengirimkan token aktivasi secara langsung.
Sedangkan, yang bisa mengirimkan token hanyalah petugas yang memiliki kendali administrator.
"Aktivasi hanya bisa dilakukan secara offline ataupun langsung, jadi jangan sampai tertipu," ungkapnya.
Siti menyampaikan, aktivasi hanya bisa dilakukan secara langsung dengan panduan petugas.
Sehingga, aktivasi melalui pesan whatsapp, telepon, website, ataupun media sosial dipastikan merupakan upaya penipuan.
Modus yang perlu diwaspadai berupa masuknya pesan ke telepon genggam yang memaksa pengguna untuk aktivasi. Dari situ, pengguna akan diminta data-data diri.
Data yang bersifat pribadi mulai dari NIK hingga KK otomatis akan diketahui oleh penipu untuk digunakan dalam aksi lainnya.
"Surat edaran berisi imbauan agar masyarakat lebih perhatian dengan modus penipuan aktivasi IKD," jelasnya.
SE Nomor 400.12/1239 tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi IKD juga menegaskan, jika ada indikasi penipuan IKD diharapkan masyarakat melaporkan.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak mudah memberikan data diri ke orang yang tak dikenal.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kulon Progo Aspiyah menyamlaikan, aktivasi IKD telah menyentuh 16 ribu warga Bumi Binangun atau 4,7 persen dari target.
Pemkab memiliki kewajiban memfasilitasi aktivasi IKD dengan target 30 persen dari jumlah penduduk. (gas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita