Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pendapatan di Bawah UMK Penderes Nira Tak Dapat BSU, BPJS Ketenagakerjaan Kulon Progo Ungkap Alasannya

Anom Bagaskoro • Kamis, 12 Juni 2025 | 17:10 WIB
ANTI MAINSTREAM: Salah satu wisatawan saat menikmati paket wisata menderes nira kelapa langsung dari pohonnya, (kanan).HENDRI UTOMO/RADAR JOGJA
ANTI MAINSTREAM: Salah satu wisatawan saat menikmati paket wisata menderes nira kelapa langsung dari pohonnya, (kanan).HENDRI UTOMO/RADAR JOGJA

 

 

KULON PROGO - Pekerjaanya penuh risiko tapi pendapatannya bisa di bawah upah minimum kabupaten (UMK). Tapi para penderes nira di Kulon Progo tak bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU).

Meskipun mereka terdaftar pula kepesertaanya di BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kulon Progo Slamet Taryono mengatakan, kategori penerima sangat terbatas.

"Syaratnya ada, peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja penerima upah," ucapnya saat ditemui Radar Jogja di sela-sela kunjungannya di Kalurahan Hargowilis, kemarin (11/6).

 Baca Juga: Pemkot Jogja Bakal Bangun Rusunawa Baru di Balirejo Bulan Depan, Begini Syarat jika Ingin Menjadi Penghuni

Ia mengungkapkan, BSU merupakan bantuan subsidi bagi buruh atau pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta. Penyalurannya akan dilakukan selama dua kali dengan nilai Rp 600 ribu.

Secara spesifik penerima BSU tentu memiliki kategori. Salah satunya peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lantaran, dalam kepesertaan nominal gaji tercantum dalam data peserta jaminan.

Selain memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, pekerja juga harus masuk kategori penerima upah. Artinya, pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan tetapi bukan penerima upah tidak berpotensi mendapatkan BSU. Bahkan jika memiliki gaji di bawah UMK ataupun UMR.

Kriteria penerima upah juga cukup dibatasi. Lantaran, ASN dan pekerja kontrak yang dibiayai pemerintah juga masuk dalam penerima upah. Sehingga, penerima upah ASN dan pegawai pemkab tidak mendapat BSU. "Penderes atau penyedap nira bukan kelompok penerima upah," ungkapnya.

Slamet mencontohkan, salah satu peserta BPJS tetapi tidak menerima BSU adalah penyadap nira kelapa. Lantaran, penyadap nira bukanlah kelompok penerima upah. Walaupun, penghasilannya kurang dari UMR ataupun UMK.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo Bambang Sutrisno berharap BSU dapat disalurkan ke pekerja di Kulon Progo. Berdasarkan datanya, ada 10 ribu pekerja yang dinaungi 168 perusahaan.

"Harapannya semua pekerja yang masuk kriteria bisa mendapatkan BSU," ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Bamsut ini menyampaikan, pihaknya berharap perusahaan bisa ikut membantu dalam pendataan.

Utamanya pendataan kepesertaan BPJS. Kendati begitu, pihaknya belum bisa memastikan penerima BSU. Lantaran masih menunggu juknis dari kementerian. (gas/laz)

 

 

Editor : Heru Pratomo
#Kulon Progo #Penderes nira #bantuan subsidi upah (BSU) #ASN #BPJS Ketenegakerjaan