Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPRD DIY Kaji Syarat Izin Usaha Tambang, Jaminan Kecelakaan Kerja Jadi Fokusnya

Anom Bagaskoro • Selasa, 10 Juni 2025 | 23:16 WIB
KUNJUNGAN: Komisi C DPRD DIJ meninjau lokasi tambang pasir.
KUNJUNGAN: Komisi C DPRD DIJ meninjau lokasi tambang pasir.


KULON PROGO - Industri tambang di DIY sedang dalam sorotan publik.

Syarat izin usaha pertambangan jadi fokusnya.

Kini dalam pemantauan kajian DPRD DIY.

"Saat ini, DPRD DIY berfokus menyusun raperda berkaitan dengan pengawasan tambang. Komponen jaminan keselamatan pekerja kami dorong, kebetulan kami sedang merancang perda," ucap Wakil Ketua Pansus Badan Anggaran 7 Tahun 2025 DPRD DIY Lilik Syaiful, saat ditemui Radar Jogja di Kantor DLH Kulon Progo, Selasa (10/6/2025).

Salah satu hal yang perlu dikaji yakni, perihal jaminan kecelakaan kerja.

Komponen jaminan keselamatan kerja sedang dikaji sebagai persyaratan usaha ijin tambang.

Lantaran, komponen ini sering dilupakan oleh perusahaan.

Dengan dijadikan syarat mendapat ijin usaha pertambangan, maka pekerja tak perlu khawatir dengan jaminan keselamatan.

Beberapa waktu lalu, DPRD DIY secara khusus mengunjungi sejumlah titik tambang di Bumi Binangun.

Kunjungan itu, dilakukan sebagai umpan balik dari masyarakat untuk pembentukan Raperda.

Menurutnya, pekerja tambang tergolong memiliki resiko kerja tinggi.

Mengingat lokasi dan area kerjanya cukup riskan.

Resiko kecelakaan kerja mulai dari luka ringan, kelumpuhan, hingga kematian.

Hal ini menjadi sorotan DPRD DIY agar pemerintah meregulasi syarat ijin pertambangan.

Jaminan keselamatan kerja yang bisa berupa asuransi, setidaknya dapat mengurangi beban atas kecelakaan kerja.

Jika terjadi kematian, dimungkinkan keluarga pekerja mendapat tali asih untuk menyambung hidupnya.

"Kami belajar dari daerah lain, jangan sampai ada pekerja mengalami kecelakaan tapi tidak ada jaminan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala DPUP ESDM DIY Anna Rina Herbranti membenarkan perihal pembentukan raperda tersebut.

Salah satu pasal difokuskan dalam jaminan keselamatan pekerja.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir dampak dari resiko kerja.

"Raperda ini juga untuk memperbaharui aturan terdahulu," ungkapnya.

Anna mengungkapkan, banyak aturan baru terkait pertambangan berasal dari pemerintah pusat yang perlu diturunkan ke peraturan daerah.

Sehingga, pihaknya mendukung pembuatan raperda baru yang diinisiasi DPRD DIY.

Harapannya, dapat mengoptimalkan pengawasan tambang di daerah. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Jaminan Kecelakaan Kerja #tambang #Raperda #pekerja #dprd diy #Izin Usaha Tambang #Jaminan Kecelakaan Pekerja #industri tambang #syarat