Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ada Perubahan Besar-besaran Dalam SPMB 2025 di Kulon Progo, Prestasi Lebih Diunggulkan! Begini Penjelesannya

Anom Bagaskoro • Minggu, 8 Juni 2025 | 22:39 WIB

Headshot Kepala Dinas Dikpora Kulon Progo, Nur Wahyudi
Headshot Kepala Dinas Dikpora Kulon Progo, Nur Wahyudi
KULON PROGO - Sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025 di Bumi Binangun mengalami perubahan.

Khususnya pada kuota jalur penerimaan, baik jalur zonasi maupun prestasi.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo Nur Wahyudi menyampaikan, perubahan memang terjadi pada SPMB 2025.

Lantaran, pemkab menyesuaikan dengan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomer 3 Tahun 2025 tentang Penerimaan Murid Baru.

SPMB secara khusus diatur pada Keputusan Bupati Kulon Progo Nomer 149/A/2025.

"Memang ada perubahan, fokusnya memang banyak ke prestasi calon murid," ucap Nur, Minggu (8/6).

Nur menyampaikan, perubahan terjadi di dua jalur, yaitu Jalur Domisili dan Prestasi. Di tahun 2024, terdapat jalur zonasi yang telah berganti nama menjadi jalur domisili di tahun ini.

Jalur domisili tingkat sekolah dasar memiliki kuota 80% atau tak ada perubahan di tahun sebelumnya.

Akan tetapi, jalur domisili pada jenjang SMP mengalami perubahan kuota. Tahun 2024, jalur domisili di angka 65%, sedangkan 2025 di angka 50%.

Perubahan ini membuat beberapa jalur bertambah ukuran kuotanya. Seperti jalur prestasi menjadi 25% yang sebelumnya hanya 15%. Ataupun jalur Afirmasi yang seblumnya hanya 15% menjadi 20%.

"Seleksi calon murid SMP jalur domisili wilayah juga berbeda, karena ada unsur nilai," ungkapnya.

Nur menyampaikan, pendaftaran colon murid SMO memang mengalami banyak perubahan. Lantaran, terdapat perubahan dari hasil evaluasi tahun kemarin.

Utamanya SMP di Kulon Progo cukup sedikit, membuat penataan peelu dilakukan. Setiap SMP bisa menampung dua kalurahan atau lebih.

Maka dari itu, unsur nilai dimasukkan dalam jalur domisili wilayah dengan kuota 30%. Domisili wilayah nilai menjadi prioritas, selain umur calon peserta didik.

Nilai diambil dari rumus penjumlahan antara ASPD dengan bobot 60% dan nilai Rapor 40%.

"Untuk perpindahan KK juga akan menjadi fokus kami," ungkapnya.

Perpindahan KK calon peserta didik juga menjadi hal yang diwaspadai dikpora. Lantaran, status perpindahan minimal satu tahun.

Sedangkan peserta didik yang dititipkan KK, diwajibkan tercantum pada KK yang memiliki hubungan darah.

Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan dalam keputusan bupati menegaskan tujuan dari SPMB.

Berbeda di tahun sebelumnya, SPMB tahun ini menjamin layanan pendidikan berkualitas.(gas)

Editor : Bahana.
#penerimaan murid baru #Yogyakarta #Kulon Progo #prestasi #spmb