Tak Ada Jalur Tambang, Jalan Kabupaten Rusak Jadi Korban Aktivitas Tambang
KULON PROGO - Maraknya aktivitas penambangan di Bumi Binangun berimbas pada aset Pemkab Kulon Progo.
Sejumlah infrastruktur jalan menjadi rusak lantaran lalu lalang truk tambang.
"Tidak ada jalur khusus tambang, jadi kebanyakan aktivitas angkutan tambang menggunakan jalan kabupaten," terang Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Bidang Lalu Lintas Dishub Kulon Progo Bekti Nurada, Kamis (22/5/2025).
Bekti menjelaskan, kebanyakan titik tambang di Kulon Progo tidak memiliki jalur khusus.
Jalur angkutan tambang juga masih menyatu dengan infrastruktur umum.
Secara umum disebutkan, ada enam jalur angkutan tambang di Kulon Progo.
Paling banyak ditemui, jalur angkutan tambang di Kapanewon Kalibawang dan Kapanewon Nanggulan.
Kedua kapanewon itu merupakan salah satu penghasil tambang galian C.
Tambang galian C adalah jenis usaha pertambangan yang mencakup bahan galian seperti pasir, batu, kerikil, marmer, dan bahan galian lainnya.
Bahan galian tersebut umum digunakan dalam konstruksi atau industri.
Sekedar diketahui, bahan galian C sering disebut sebagai pertambangan rakyat.
Umumnya perizinan ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Provinsi).
Jalur Angkutan Tambang
Sejumlah jalur angkutan tambang ditemukan di sepanjang aliran Sungai Progo.
Khususnya di Kapanewon Lendah dan Kapanewon Galur.
Banyak truk tambang yang hilir mudik melewati jalan milik kabupaten ataupun provinsi.
"Mengarahkan ke jalur yang lebih cepat ke arah jalan provinsi," imbuh Bekti.
Beberapa jalan milik kabupaten yang terdampak adalah ruas Jalan Industri Sentolo-Ledah, Jalan Pengasih-Sentolo, Jalan Hargomulyo-Temon, dan lainnya.
Langkah yang Diambil Dishub Kulon Progo
Tidak adanya jalur khusus, Dishub Kulon Progo menata jalur angkutan tambang.
Penataan jalur tambang mempertimbangkan jarak tempuh agar truk pengangkut galian C segera keluar dari jalan kabupaten.
Atau mencari akses tercepat menuju jalan provinsi.
Selain itu, untuk mencegah truk tambang melewati jalur yang dilarang, Dishub melakukan pengawasan berupa sidak angkutan.
Operasi angkutan dikomandoi Dishub DIY dan aparat penegak hukum lainnya.
Tujuannya, agar angkutan tambang sesuai spesifikasi beban muatan yang telah ditentukan.
Sementara itu, Kepala DPUPKP Kulon Progo Didik Wijanarko menyampaikan, beban angkutan tambang yang melebihi standar, berpotensi merusak jalan.
"Jalan milik kabupaten hanya di desain kuat dengan beban delapan ton. Kalau melebihi beban dan hal itu terus dilanjutkan, jalan akan mudah rusak," ungkapnya.
Didik menyampaikan, pihaknya tak bisa berbuat banyak dengan kondisi kerusakan jalan akibat angkutan tambang.
Lantaran, wewenang penertiban angkutan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah tingkat provinsi.
Pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi jalan kabupaten yang bisa digunakan sebagai jalur angkutan tambang bersifat sementara. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva