KULON PROGO - Gelombang penertiban organisasi masyarakat (ormas) juga terasa di Bumi Binangun. Lantaran, Polres Kulon Progo juga berhasil menangkap preman yang dilakukan saat Operasi Pekat Progo 2025.
Kasihumas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko menyampaikan, operasi pemberantasan preman masuk dalam Operasi Pekat Progo 2025. Dalam operasi itu, fokus utama berkaitan dengan kegiatan ormas di Kulon Progo.
Baca Juga: Sinergi BPD DIY Syariah dan UMY Perkuat Pemberdayaan UMKM Muhammadiyah
"Kami mengamankan empat pelaku, dengan tindak pidana pengeroyokan, pemerasan, dan penganiayaan," ucap Iptu Sarjoko, saat dihubungi Radar Jogja, Senin (19/5).
Iptu Sarjoko menyampaikan, Polres Kulon Progo berpatokan pada pemberantasan aksi premanisme. Empat pelaku yang diamankan tergolong melakukan tindak premanisme. Lantaran, melakukan tindak pidana pengeroyokan, pemerasan, dan penganiayaan.
Baca Juga: Tak Seimbang, Lebih Banyak PNS Purnatugas di Sleman daripada PNS Baru
Akan tetapi, keempat pelaku sama sekali tak terafiliasi ormas apapun. Mereka bergerak secara individu, dengan menyasar target warga Kulon Progo. Hinggi kini, pihaknya belum menemukan indikasi aktivitas premanisme yang bersarang di ormas.
"Keempat pelaku telah diamankan, dan sedang proses pemberkasan," ungkapnya.
Iptu Sarjoko menjelaskan, proses hukum keempat pelaku akan terus berjalan. Mengingat pelaku telah melakukan aktivitas yang meresahkan, dan berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Penindakan yang menyasar aksi premanisme seperti ini, juga telah dialkukan di daerah lain. Hal ini dilakukan untuk mencegah tindak pidana kejahatan. Terutama yang bersumber dari penyakit masyarakat, seperti premanisme.
"Latar belakangnya, banyak kejadian di berbagai wilayah terjadi akibat premanisme," ungkapnya.
Polres Kulon Progo mengaku getol dalam operasi pemberantasan premanisme. Selain mengganggu masyarakat, premanisme sangat berpengaruh pada iklim investasi. Lantaran, beberapa daerah menunjukkan adanya pungli dari preman yang membuat perusahaan batal berinvestasi di daerah. (gas)
Editor : Sevtia Eka Novarita