Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terbatas Anggaran, PPPK Paruh Waktu di Kulon Progo Bakalan Digaji Sama Saat Honorer

Anom Bagaskoro • Senin, 19 Mei 2025 | 20:56 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kulon Progo Sudarmanto.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kulon Progo Sudarmanto.

KULON PROGO - Pengangkatan pegawai honorer terus dilakukan Pemkab Kulon Progo.

Sesuai instruksi Menpan RB, pegawai yang belum lolos seleksi PPPK, maka dapat diangkat melalui jalur PPPK Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kulon Progo Sudarmanto menyampaikan, dasar hukum pengangkatan PPPK Paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri PAN RB Nomer 16 Tahun 2025.

Mengacu pada keputusan itu, penggajian PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan kemampuan daerah.

"Terbatas anggaran, tentu disesuaikan dengan kemampuan daerah," ucap Sudarmanto, Senin (19/5/2025).

Sudarmanto menjelaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan mekanisme pengangkatan bagi non ASN atau pegawai honorer yang telah terdaftar dalam database BKN.

Tentunya, pegawai honorer itu memenuhi kualifikasi yang ditentukan.

Selain terdaftar di database BKN, terdapat kualifikasi spesifik agar honorer dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Paling utama, pegawai honorer telah dinyatakan tidak lolos pada pendaftaran PPPK di tahun 2024 dan 2025.

Lantaran, tujuan utama PPPK Paruh Waktu erat kaitannya dengan mengakomodir tenaga honorer.

"Kalau gaji sudah diatur, sumber penggajian paruh waktu boleh berasal dari belanja non pegawai atau barang jasa," ujarnya.

Baca Juga: Terdapat beberapa Perusakan Makam di Bantul, Ini Tanggapan Bupati Bantul

Penggajian PPPK Paruh Waktu secara langsung telah diatur.

Sumber penggajian berasal dari belanja non pegawai.

Sehingga, pemkab berpotensi menggunakan anggaran pengadaan barang dan jasa.

Jika melihat mekanisme sumber anggaran, penggajian PPPK Paruh Waktu tak sama seperti PPPK reguler.

Tentunya, karena PPPK Paruh Waktu tidak bekerja dengan waktu penuh, sehingga nominal gaji lebih rendah apabila dibanding dengan PPPK.

Dan itu pun menyesuaiakan dengan kemampuan daerah.

Namun, pihaknya memastikan gaji PPPK Paruh Waktu tak akan lebih rendah dari gaji saat menjadi honorer.

"Sudah ditentukan, minimal gaji sama saat menjadi eksisting atau masih berstatus honorer," ungkapnya.

Kendati telah mengambil sikap, pihaknya masih menunggu teknis terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Lantaran, saat ini BKP SDM masih menjalani pengangkkatan pegawai honorer melalui jalur PPPK. (gas)

 

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Kulon Progo #tidak lolos pendaftaran PPPK #Digaji Sama Saat Honorer #PPPK Paruh Waktu #bkn #gaji #honorer #Terbatas Anggaran #ASN