KULON PROGO - Satreskrim Polres Kulon Progo menutup tambang pasir ilegal di Sungai Progo, Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Sabtu (17/5/2025).
Penutupan berkaitan dengan jenis usaha yang sama sekali tak mengantongi ijin.
Kasihumas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko menjelaskan, penindakan tambang pasir ditinjau langsung oleh Kapolres dan dilaksanakan oleh Kasatreskrim Polres Kulon Progo.
Ditemukan aktivitas tambang pasir ilegal, karena tak mengantongi ijin.
"Didapati rangkaian alat sedot dan alat berat untuk penambangan pasir," ucap Iptu Sarjoko, Minggu (18/5/2025).
Iptu Sarjoko menjelaskan, aktivitas pertambangan dilakukan oleh masyarakat sekitar.
Akan tetapi, aktivitas bukanlah pertambangan rakyat.
Lantaran, penambangan dilakukan dengan mesin sedot dan alat berat.
Tentunya tambang pasir konvensional seperti ini, harus mengantongi ijin, termasuk membayar pajak atas aktivitas pertambangan.
Oleh sebab itu, aparat kepolisian melakukan penertiban pada tambang.
"Tambang dipasangi police line untuk ditertibkan," ungkapnya.
Iptu Sarjoko menjelaskan, kapolres yang kala itu memantau penertiban juga berupaya menyelesaikan masalah yang timbul dari penertiban.
Lantaran, kebanyakan penambang merupakan warga sekitar yang tak mau kehilangan mata pencaharian.
Kapolres menggunakan mekanisme soft approach, untuk memberikan pengertian ke masyarakat.
Atas penertiban itu, Polres Kulon Progo berhasil mengamankan 1 unit excavator, 1 rangkaian mesin sedot pasir, dan 6 unit dump truk.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Taufiq Amrullah menyampaikan, terdapat 47 tambang di Sungai Progo. 40 tambang diantaranya merupakan tambang ilegal. Tentunya data ini menunjukkan kerugian akibat tambang ilegal.
"Penambangan di Sungai Progo hanya menyumbang 20% dari pajak MBLB, atau sekitar Rp 530 juta," ucapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva