KULON PROGO - Lurah dan Pamong se-Kulon Progo geruduk Gedung DPRD Kulon Progo, Rabu (14/5/2025).
Mereka meminta kenaikan gaji ke legislator, karena penghasilan di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
Ketua Harian Paguyuban Lurah se-Kulon Progo Bodronoyo Ngadiman menyampaikan, permintaan kenaikan gaji lurah dan pamong disampaikan dalam audiensi dengan DPRD Kulon Progo.
Terdapat empat poin yang disampaikan.
"Utamanya kenaikan gaji staff kalurahan, beserta lurah dan pamong," ucap Ngadiman, saat ditemui Radar Jogja, Rabu (14/5/2025).
Ngadiman menyampaikan, empat permintaan di antaranya, peningkatan jumlah alokasi dana desa, perubahan prnghasilan tetap lurah dan pamong, permohonan jaminan kesehatan bagi lurah dan pamong yang relah purna tugas, serta permintaan tali asih bagi pamong yang purna tugas.
Dari tuntutan itu, paling utama berkaitan dengan kenaikan gaji lurah dan pamong kalurahan.
Pihaknya telah melakukan pengkajian kenaikan gaji atau penghasilan tetap pamong.
Penetapan kenaikan gaji sangat dipengaruhi dengan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DA) di APBD Kulon Progo.
ADD biasanya diambil dari presentase 10% atas DAU.
Jika terjadi kenaikan gaji lurah dan pamong, pihaknya telah menghitung presentasenya.
Presentase ADD setelah kenaikan gaji akan diprediksi sebesar 14% dari DAU.
Adapun ADD tahun 2025 sebesar Rp 73 miliar.
Sementara simulasi gaji setelah kenaikan, untuk staf Rp 2,3 juta, Dukuh Rp 2,8 juta, Kasie Rp 3,17 juta, Carik Rp 3,5 juta, dan lurah Rp 4,2 juta.
"Sudah kami simulasikan, kalau ada kenaikan untuk gaji lurah sekitar Rp 4,2 juta," ucapnya.
Lurah Garongan ini menyampaikan, kenaikan bukan hanya berkaitan dengan kebutuhan hidup lurah atau pamong.
Kebutuhan sosial lurah dan pamong diklaim cukup besar dan tak sebanding dengan gaji kecil mereka.
Pihaknya mencontohkan, kebutuhan sosial untuk menyumbang ke masyarakat.
Selain itu, perjuangan menaikkan gaji lurah dan pamong digunakan untuk mensejahterakan staff kalurahan.
Lantaran, selama ini staf kalurahan berpenghasilan kurang dari Upah Minimum Kabupaten, berkisar Rp 1,8 juta.
"Kami ujung tombak dan ujung tombok," ujarnya.
Ngadiman menyampaikan, selain gaji lurah dan pamong kalurahan yang purna tugas selama ini tak pernah diperhatikan.
Mereka tak mendapatkan hak jaminan kesehatan ataupun tali asih.
Beberapa pamong dan lurah kalurahan seringkali secara sukarela menggunakan uang pribadi untuk memberikan tali asih ke pegawai yang purna tugas.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kulon Progo Suharto menanggapi audiensi tersebut.
Pihaknya segera menyusun rekomendasi untuk diserahkan ke Pemkab Kulon Progo.
Lantaran, pengaturan penggajian lurah dan pamong merupakan kewenangan dari pemkab yang dikeluarkan melalui peraturan bupati.
"Sebatas memberikan rekomendasi, dan sifatnya kami segerakan," ungkapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva