KULON PROGO - Banyaknya aset milik pemkab yang tak terurus tengah menjadi sorotan.
Lantaran, aset tidak digunakan sebagaimana mestinya, menambah kesan mangkrak.
Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko menyampaikan, banyak aset pemkab yang tak digunakan kembali.
Padahal secara fungsional, aset masih bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Banyak yang mangkrak, tidak beroperasional, ataupun tidak terurus," tutur Ambar, Rabu (7/5/2025).
Saat kunjungannya di SDN 2 Balong, Ambar menemukan bangunan sekolah yang mengalami kerusakan minor.
Secara fungsional bangunan masih bisa difungsikan.
Sedangkan, dari sekolah merasa tidak membutuhkan bangunan tersebut.
Lantaran, siswa mereka hanya berkisar 21 siswa.
Sempat mengecek kondisi bangunan dan berdiskusi dengan pihak kalurahan serta sekolah, Ambar menilai bangunan harus dimanfaatkan.
Lantaran, jika hanya ditinggalkan, bangunan cenderung tak dirawat dan rusak.
"Kalurahan yang membutuhkan harus menjalin kesepakatan dengan sekolah ataupun dinas, pokoknya jangan sampai nganggur," ungkapnya.
Ambar menyampaikan, aset yang mangkrak sebaiknya segera digunakan agar terawat.
Akan tetapi, pihaknya meminta agar pengguna baru segera melakukan adminstrasi pengajuan penggunaan bangunan.
"Sithik Ideng, kalau kalurahan sudah mendapat ijin penggunaan bisa melakukan perbaikan, dan sekolah juga bisa menggunakan tempat juga," ucapnya.
Menurutnya, penggunaan aset pemkab sebaiknya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Namun, perlu legalitas dan adiministrasi yang jelas.
Pihaknya juga menyoroti banyaknya aset pemkab yang tak terurus, untuk diminta melakukan pendataan dan pemanfaatan secara optimal.
Sementara itu, Lurah Banjarsari Muhyadi memmbenarkan keinginan kalurahan memanfaatkan bangunan sekolah yang telah lama tak digunakan.
Lantaran, kebutuhan masyarakat untuk tempat berkumpul masih belum bersedia.
"Kalau diijinkan, bangunan akan dijadikan sebagai tempat PKBM dan perpustakaan," ungkapnya.
Muhyadi menyampaikan, di tahun-tahun sebelumnya pihaknya secara langsung dan bersurat untuk mengajukan pemanfaatan bangunan.
Akan tetapi, hingga sekarang belum ada tindak lanjut.
Akibatnya bangunan justru mengalami kerusakan, karena tak digunakan. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva